Tren Menurun, Restrukturisasi Kredit Covid-19 Perbankan Tersisa Rp386 Triliun
Yunike Purnama - Selasa, 06 Juni 2023 10:34JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan restrukturisasi kredit Covid-19 industri perbankan terus mengalami penurunan menjadi Rp 386 triliun pada April 2023, dari sebelumnya Rp 469,15 triliun pada Desember 2022.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, nilai tersebut diiringi dengan jumlah nasabah yang terus mengalami penurunan menjadi 1,74 juta nasabah dari posisi Desember 2022 tercatat sebanyak 2,27 juta nasabah.
"Sementara untuk risiko pasar, posisi devisa neto (PDN) tercatat sebesar 1,6% jauh di bawah threshold 20%," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Adapun penyaluran kredit industri perbankan hingga April 2023 tercatat sebesar Rp 6.646 triliun. Nilai tersebut tumbuh sebesar 8,08% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Perolehan kredit perbankan pada April 2023 didorong oleh pertumbuhan kredit investasi sebesar 11,3% yoy.
"Namun termoderasi oleh pertumbuhan kredit modal kerja menjadi 6,55% yoy, Hal itu lebih mencolok dilihat dari kinerja di sektor manufaktur yang terpengaruh kondisi pelemahan ekonomi global," ungkap Mahendra.
- BI: IHK Lampung Mei 2023 Deflasi 0,07 Persen
- Disney Pixar PHK 75 Karyawan, Ada Sutradara Buzz Lightyear Terseret
- Awas! Berikut 5 Tanda iPhone Anda Disadap
Sedangkan rasio kredit perbankan pada April 2023 masih terjaga. Di mana, kredit bermasalah (NPL) gross mencapai 2,53%, turun 47 basis poin (bps) dibandingkan posisi NPL gross April 2022 sebesar 3%. NPL net per April 2023 juga turun 5 bps secara tahunan menjadi 0,78% dibandingkan posisi April 2022 sebesar 0,83%.
"Permodalan perbankan berada di level yang solid. Rasio kecukupan modal (CAR) perbankan per April 2023 mencapai 24,57%, naik dibandingkan April 2022 sebesar 24,28%," kata Mahendra.
Likuiditas industri perbankan juga berada dalam level yang memadai dengan rasio likuiditas yang terjaga. Hal tersebut tercermin dari rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) masing-masing berada di level 118,25% dan 26,58%.
"Rasio likuiditas tersebut berada jauh di atas ambang batas ketentuan AL/NCD sebesar 50% dan AL/DPK sebesar 10%," pungkasnya. (*)