Tok! DPR Sahkan UU APBN 2023, Simak Rincian Asumsi Makro
Yunike Purnama - Kamis, 29 September 2022 17:25JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2023, menjadi UU APBN 2023.
Pengesahan itu dilakukan Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel setelah bertanya kepada peserta rapat dari seluruh fraksi. "Dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" kata Rachmat Gobel.
Sebelumnya, berdasarkan laporan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR MH Said Abdullah, menyampaikan rincian asumsi makro dalam RUU APBN 2023. Atas dasar tersebut, Said memastikan semua fraksi menyetujui asumsi makro tahun depan.
"Kita berharap postur APBN 2023 ini kredibel, sehat, dan berkesinambungan untuk menjawab tantangan tahun depan serta meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," kata Said.
- Bank Dunia Ingatkan Risiko Stagflasi, Resesi, hingga Perlambatan Ekonomi
- Dirjen Pendis Kemenag Masih Proses Verifikasi Terkait Gaji PPPK Guru
- Rapat Dengan Kemendagri, Pemkot Bandar Lampung Diminta Segera Bayar Gaji PPPK Guru
Berikut rincian UU APBN 2023:
- Pertumbuhan ekonomi disepakati di angka 5,3 persen pada 2023. Diketahui target tersebut lebih besar dibandingkan target pada APBN 2022 sebesar 5,2 persen.
- Laju inflasi di tahun 2023 disepakati sebesar 3,6 persen. Angka ini meningkat dari target yang ditetapkan pada nota keuangan RAPBN 2023 yakni 3,3 persen.
- Nilai Tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tahun 2023 disepakati sebesar Rp14.800.
- Tingkat Bunga SUN-10 Tahun disepakati sebesar 7,90 persen.
- Harga Minyak Mentah Indonesia untuk tahun 2023 disepakati USD 90 per Barel.
- Lifting Minyak Bumi disepakati sebesar 660 ribu barel per hari.
- Lifting Gas Bumi disepakati 1.100 ribu barel setara minyak per hari.
- Target pembangunan untuk Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) disepakati akan dijaga pada kisaran 5,3-6 persen.
- Tingkat Kemiskinan berada di kisaran 7,5-8,5 persen.
- Gini Ratio berada di kisaran indeks 0,375-0,378.
- Indeks Pembangunan Manusia disepakati 73,31-73,49.
- Nilai Tukar Petani (NTP) disepakati di kisaran 105-107 dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) di kisaran 107-108. (*)