Terkait Polemik ACT, MUI Lampung: Masyarakat Harus Lebih Cermat Salurkan Dana Sosial
Eva Pardiana - Kamis, 07 Juli 2022 10:06BANDAR LAMPUNG – Terkait dugaan penyelewengan dana masyarakat oleh salah satu lembaga filantropi terbesar di Indonesia, Aksi Cepat Tanggap (ACT), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung mengimbau agar masyarakat lebih cermat dalam memilih lembaga untuk menyalurkan dana sosial.
Menurut Ketua MUI Lampung Moh. Mukri, polemik ACT tidak menjadi indikator bahwa semua lembaga pengelola dana sosial bermasalah. Masih banyak yang dapat dipercaya dan memiliki rekam jejak yang baik.
"Pesan saya sebagai Ketua MUI Lampung kepada masyarakat, kedepanya untuk lebih hati-hati dan cermat menyalurkan dana bantuan sosialnya. Jangan mudah terkecoh dengan penampilan luarnya. Salurkanlah bantuan sosial lewat lembaga-lembaga sosial yang sudah dikenal rekam jejaknya baik dan punya reputasi baik," ujar Mukri saat dihubungi Kabar Siger melalui pesan WhatsApp, Rabu malam, 6 Juli 2022.
Jika dugaan penyalahgunaan dana yang dilakukan ACT terbukti benar, Mukri sangat menyayangkan hal tersebut. Karena menurutnya hal itu akan melukai kepercayaan masyarakat yang selam ini telah menyalurkan dana sosialnya melalui ACT.
- Tambah 2 Pembangkit Tenaga Minihidro, PLN Perkuat Pasokan Listrik Hijau di Lampung
- Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Segera Dibuka, Simak Formasinya
- 10 Negara Ini Tidak Lagi Ditemukan di Peta Dunia
"Tujuan ACT tidak lain adalah membantu meringankan beban sosial, ekonomi masyarakat yang sedang terkena bencana. Nah, kalau yang terjadi adalah hal sebaliknya, tentu hal ini akan menjadi sbb hilangnya kepercayaan umat," ungkap Mukri yang saat ini tengah berada di Tanah Suci mendampingi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Buntutnya dugaan penyelewengan tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT karena ditemukan pelanggaran aturan terkait pemotongan dana sumbangan.
Menurut temuan Kemensos, ACT memotong dana sumbangan hingga 13,7 persen, lebih besar dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan pemotongan dana maksimal 10 persen dari total sumbangan.
Presiden Aksi Cepat tanggap (ACT) yang baru Ibnu Khajar didampingi Dewan Pembina ACT Bobby Heriwibowo telah memberikan klarifikasinya di Jakarta Selatan, Senin 4 Juli 2022.
Dalam konferensi pers tersebut Ibnu Khajar menegaskan bahwa pemberitaan negatif mengenai ACT tidak sepenuhnya benar. Ia pun mempertanyakan keabsahan data yang beredar di media massa.
- Unila Raih Peringkat 9 Nasional Liga IKU PTN BLU
- IDI Lampung: Legalisasi Ganja Butuh Penelitian Panjang
- Sukses Dengan 8 Juta Penonton, MAXstream Rilis Sekuel Drama Kau dan Dia 2
Ibnu memaparkan potongan dana umat yang dikelola untuk keperluan operasional ACT adalah sebesar 13,7%. Sementara untuk wakaf tidak ada potongan, namun dikelola secara produktif dan hasilnya baru boleh digunakan untuk mendanai program sosial.
"Mengenai Zakat hanya 12,5% yang dipotong, namun apabila tidak cukup untuk operasional yang besar maka dapat ditambah maksimal hingga 20% sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional," ungkapnya. (IQB)