Terapkan PSAK 74, OJK Perkuat Kredibilitas Industri Asuransi di Tanah Air

Yunike Purnama - Minggu, 12 Maret 2023 06:39
Terapkan PSAK 74, OJK Perkuat Kredibilitas Industri Asuransi di Tanah AirIlustrasi premi asuransi (sumber: Shutterstock )

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan upaya peningkatan kredibilitas industri asuransi nasional sebagai salah satu program kerja prioritas. Di antaranya dengan memastikan kesiapan para pelaku industri untuk mengimplementasikan PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono berharap agar penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari IFRS 17 dapat mengatasi isu asymmetric information (perbedaan informasi) yang menyulitkan para stakeholder terkait.

"Baik dari konsumen, investor, dan juga regulator, untuk mendapatkan gambaran yang benar dan lengkap mengenai kondisi keuangan dan kinerja operasional perusahaan asuransi,” kata Ogi dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, sektor asuransi memegang peran penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, baik sebagai provider jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko bagi masyarakat dan pelaku usaha, maupun sebagai investor institusional yang mengisi kebutuhan pendanaan jangka panjang.

Namun, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini muncul berbagai permasalahan yang dialami oleh beberapa pelaku industri asuransi. Hal ini tentunya berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kapasitas pelaku industri asuransi nasional.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan Keuangan berdasarkan keputusan presiden.

Sebagai langkah awal untuk mendorong penerapan PSAK 74, OJK pada 31 Oktober 2022 telah membentuk Steering Committee Implementasi PSAK 74 yang diketuai oleh Anggota Dewan Komisioner OJK. Ogi berharap, kehadiran komite tersebut dapat memberikan solus dan kebijakan untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi pada level teknis operasional.

Pada 21 Februari 2023, komite tersebut juga telah melaksanakan rapat untuk membahas beberapa isu strategis, di antaranya terkait High-Level Roadmap Implementasi PSAK 74 dan output persiapan implementasi PSAK 74 pada tahun 2023.

Selain itu, dalam rapat tersebut Working Group Implementasi PSAK 74 menyampaikan laporan mengenai program kerja yang telah berjalan selama tahun 2022, khususnya penyusunan gap analisis untuk mengidentifikasi kesiapan para pelaku industri asuransi nasional dalam mengimplementasikan PSAK 74.

Rapat ini juga membahas apa saja yang perlu dipersiapkan agar pada PSAK 74 dapat diterapkan dengan baik seperti kebutuhan SDM dengan kualifikasi aktuaris, penyesuaian regulasi khususnya yang terkait kesehatan keuangan asuransi, perpajakan, infrastruktur pendukung, serta konsekuensi penerapan PSAK 74 terhadap tingkat kesehatan keuangan asuransi dan reasuransi.

Untuk memenuhi kebutuhan aktuaris, sebagai salah satu kompetensi utama yang dibutuhkan dalam penerapan PSAK 74. Asosiasi industri asuransi dan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) telah mendiskusikan mengenai beberapa opsi kebijakan untuk mengisi kebutuhan aktuaris di sektor industri asuransi.

"OJK juga telah berkomunikasi dengan World Bank, IMF, dan perusahaan asuransi internasional untuk dapat turut serta mendukung dan membantu penerapan PSAK 74 di Indonesia, salah satunya melalui penyelenggaraan technical assistance," imbuh Ogi.

Selain itu, Ogi berharap beberapa perusahaan joint venture yang telah terlebih dahulu menerapkan IFRS 17 siap untuk membantu melalui penyelenggaraan knowledge sharing.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS