Kuasa Hukum PT SKL Tanggapi Penetapan Tersangka Ketua KONI Pesawaran Sonny Zainhard

Redaksi - Jumat, 10 Maret 2023 20:21
Kuasa Hukum PT SKL Tanggapi Penetapan Tersangka Ketua KONI Pesawaran Sonny ZainhardPT Sekar Kanaka Langgeng (SKL) melalui tim Kuasa Hukumnya, Jono Parulian Sitorus mengapresiasi penetapan tersangka terhadap Ketua KONI Pesawaran Sonny Zainhard Utama oleh Polda Lampung. (sumber: Ist)

BANDARLAMPUNG - PT Sekar Kanaka Langgeng (SKL) melalui tim Kuasa Hukumnya, Jono Parulian Sitorus mengapresiasi penetapan tersangka terhadap Ketua KONI Pesawaran Sonny Zainhard Utama oleh Polda Lampung. 

Hal itu berdasarkan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Walikota dan Direktur Utama PT. SKL dengan Nomor: 074/194/23/2003 (Nomor Pihak Pertama) dan Nomor 02/SKL-Y/II/2003 tahun 2003.

Jono menjelaskan PT. Sekar Kanaka Langgeng merupakan pemilik Tanah Reklamasi yang terletak di kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung berdasarkan Nota Kesepahaman MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Walikota Bandar Lampung mewakili Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Direktur Utama PT. Sekar Kanaka Langgeng dengan Nomor: 074/194/23/2003 (Nomor Pihak Pertama) dan Nomor 02/SKL-Y/II/2003 tahun 2003 serta telah memperoleh Izin Operasional Penimbunan (Reklamasi) Kawasan Pantai Teluk Lampung Way Kuala sampai dengan seputaran Way Lunik, Kecamatan Panjang.

Sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor: 31/23/HK/2003/tanggal 24 Februari 2003 Tentang Pemberian Izin Operasional Penimbunan (Reklamasi), Pantai kepada PT. Sekar Kanaka Langgeng.

Terkait Sonny Zainhard Utama yang mengaku sebagai pemilik hak atas tanah milik Klien kami berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1451 tanggal 20 Mei 2014, atas sebidang tanah seluas 9.344 M2 (Sembilan Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Empat Meter Persegi) yang terletak di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung yang semula atas nama Bachtiar HS.

Kemudian beralih nama kepada Sonny Zainhard Utama berdasarkan Akta Jual Beli No. 55/WL/Pj/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014, telah dibatalkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung N0. 533 K/TUN/2015 tanggal 23 November 2015 Jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 61/B/2015/PT.TUN-MDN tanggal 19 Mei 2015 Jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung No. 19/G/2014/PTUN-BL tanggal 8 Januari 2015 dan atas Putusan tersebut Kantor Badan Pertanahan Nasonal Wilayah Provinsi Lampung telah membatalkan Sertifikat Hak Milik Sonny Zainhard Utama sebagaimana Surat Keputusan Nomor: 05/Pbt/BPN.18/2016 Tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1451/Way Lunik atas nama Sonny Zainhard Utama yang terletak di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung seluas 9.344 M2 dengan Keputusan dan Penetapan Mencabut dan Membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1451/Way Lunik tanggal 20 Mei 2014 seluas 9.344 M2 Surat Ukur Nomor: 30 Way Lunik/2014 tanggal 21 Maret 2014.

Lalu terhadap Bachtiar HS yang telah mengunakan Surat-surat palsu atau dipalsukan yang digunakan sebagai dasar alas hak untuk mengajukan permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 1451 tanggal 20 Mei 2014 yang semula atas nama Bachtiar HS beralih kepada Sonny Zainhard Utama telah dijatuhi hukuman pidana 2 (dua) Tahun Penjara atas Pemalsuan Surat dan Surat yang Dipalsukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No. 409/Pid.B/2016/PN.Tjk tanggal 21 Juli 2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang No. 84/PID/2016/PT.Tjk 3 Oktober 2016 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 1499 K/PID/2016 tanggal 12 Januari 2017.

Atas hal tersebut pembuatan Akta Jual Beli No. 55/WL/Pj/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014 yang dilakukan oleh Bachtiar HS dengan Sonny Zainhard Utama yang diperoleh berdasarkan hasil pemalsuan surat adalah batal demi hukum karena melanggar salah satu ketentuan syarat sah suatu Perjanjian yaitu suatu sebab yang halal. Akibatkanya perjanjian yang dibuat dikatakan batal demi hukum atau berarti perjanjian dianggap tidak pernah terjadi karena bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.

Saat ini kami selaku Kuasa Hukum PT. Sekar Kanaka Langgeng telah mengajukan Memori Peninjauan Kembali ke II antara Klien kami PT. Sekar Kanaka Langgeng sebagai Pemohon Peninjauan Kembali II melawan Sonny Zainhard Utama selaku Termohon Peninjauan Kembali II yang telah diterima pada hari kamis, tanggal 02 Juni 2022 atas Putusan Peninjauan Kembali Nomor :118 PK/Pdt/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung 1575 K/Pdt/2019 tanggal 31 Juli 2019 Jo.

Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 35/Pdt.G/2018/PT.Tjk tanggal 17 Mei 2018 Jo. utusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor:17/Pdt.G/2017/PN.Tjk tanggal 23 November 2017 tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Sdr. Sonny Zainhard Utama karena Penguasaan tanah reklamasi yang dilakukan oleh Sdr. Sonny Zainhard Utama secara tanpa hak dan melawan hukum dengan amar putusan menolak Eksepsi Tergugat dan Menolak gugatan Penggugat.

Maka bukan berarti kepemilikan tanah tersebut kembali menjadi milik sdr. Sonny Zainhard Utama karena putusan atas gugatan PT. Sekar Kanaka Langgeng (Hanya menolak petitum dari PT. Sekar Kanaka Langgeng, bukan menetapkan atau mengalihkan kepemilikan tanah) sehingga tidak ada pengeksekusian atau peralihan status hak milik tanah untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik yang baru.

Maka Penangkapan dan Penahanan terhadap Tersangka Sonny Zainhard Utama oleh Tim Penyidik Polda Lampung atas pengerusakan pagar dengan menggunakan alat berat di sebuah lahan milik Klien kami yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung sudah tepat dan sesuai dengan prosedur KUHAP dan kami selaku Kuasa Hukum mengapresiasi Tindakan tersebut karena Penangkapan dan Penahan kepada Tersangka Sonny Zainhard Utama tersebut tidak menyalahi aturan hukum.

Selain itu, pihaknya juga sudah mengantongi izin reklamasi Kawasan Pantai Teluk Lampung Way Kuala sampai dengan seputaran Way Lunik, Kecamatan Panjang, sesuai Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor: 31/23/HK/2003/tanggal 24 Februari 2003.

Soal klaim Sonny yang juga mengaku sebagai pemilik tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1451 tanggal 20 Mei 2014, atas sebidang tanah seluas 9.344 M2 yang sebelumnya dimiliki Bachtiar HS kemudian beralih nama kepada Sonny Zainhard Utama berdasarkan Akta Jual Beli No. 55/WL/Pj/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014, telah dibatalkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung N0. 533 K/TUN/2015 tanggal 23 November 2015.

Selaras dengan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) No. 61/B/2015/PT.TUN-MDN tanggal 19 Mei 2015 Jo Putusan PTUN Bandar Lampung No. 19/G/2014/PTUN-BL tanggal 8 Januari 2015. "Jadi setelah itu Kantor Badan Pertanahan Nasonal (BPN) Wilayah Provinsi Lampung telah membatalkan Sertifikat Hak Milik Sonny Zainhard Utama sebagaimana Surat Keputusan Nomor: 05/Pbt/BPN.18/2016," ujarnya.

Selain itu, lanjut Jono, Bachtiar HS yang menjual tanah dengan surat palsu tersebut telah dijatuhi hukuman pidana 2 Tahun Penjara atas Pemalsuan Surat dan Surat yang Dipalsukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No. 409/Pid.B/2016/PN.Tjk tanggal 21 Juli 2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang No. 84/PID/2016/PT.Tjk 3 Oktober 2016 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 1499 K/PID/2016 tanggal 12 Januari 2017.

"Sehingga kata jual beli milik Sonny batal demi hukum, dianggap tidak pernah terjadi karena bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum," jelasnya.

Diketahui, Sonny Zainhard Utama dan dua orang lainnya yakni KT dan RS ditetapkan sebagai tersangka perusakan tembok batako milik PT. SKL pada 24 Desember 2021. Mereka merusak bangunan dengan alat berat jenis eksavator, terhadap pagar tembok berbahan material batu bata dan batako 700 keping. Akibatnya, PT SKL mengalami kerugian materil sejumlah Rp30 juta.(*)

Editor: Redaksi
Bagikan

RELATED NEWS