Tempat Publik di Lampung Wajib Sediakan QR Code PeduliLindungi
Eva Pardiana - Senin, 10 Januari 2022 13:46BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini menjadi salah satu syarat wajib tempat publik di wilayah Lampung.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Qudratul Ikhwan mewakili Gubernur Lampung Arinal Djuniaidi berharap sosialisasi Pergub ini bisa mengoptimalkan pemanfaatan PeduliLindungi di tempat publik di, antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya.
“Adapun tempat publik yang wajib memasang Aplikasi Pedulilindungi di antaranya Fasilitas Umum, Fasilitas Hiburan, Pusat Perbelanjaan, Restoran dan Tempat Wisata, Hotel, Cafe, serta Pusat Keramaian lainnya,” ujar Qudratul saat membuka sosialisasi di Gedung Pusiban, Kantor Pemprov Lampung, Senin (10/1/2022).
- Gubernur Arinal Ajak ASN Berikan Karya dan Prestasi Terbaik di Tahun 2022
- MAXstream Rilis Film Merindu Cahaya de Amstel
- Berikut Jadwal Tentatif Penerbitan SBN Ritel 2022
Ia menambahkan sosialisasi ini dilakukan kepada stakeholder dan pelaku usaha dari kabupaten/kota. “Jadi dengan sosialisasi ini Pemprov Lampung berharap semua fasilitas pelayanan umum pelayanan publik, kafe, restoran, dan lain lain itu sudah dilengkapi dengan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.
Pemerintah provinsi beserta pemkab/pemkot, lanjut Qudratul, akan melakukan pemantauan. Apabila terjadi pelanggaran akan diberikan peringatan atau teguran secara lisan dan tertulis. Bila perlu akan dilakukan penutupan sementara apabila masih tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Minggu ini Pemprov Lampung akan menurunkan tim untuk memonitor fasilitas fasilitas yang semestinya dilengkapi dengan aplikasi PeduliLindungi. Bagi yang belum menerapkannya akan kita bantu untuk mendaftarkan ke Kementerian Kesehatan, atau di kantor OPD di Lingkungan Pemprov Lampung yang kini telah mulai menerapkan aplikasi tersebut,” tandasnya. (*)