Tanggapan APINDO soal Penetapan UMP 2024

Yunike Purnama - Kamis, 23 November 2023 11:19
Tanggapan APINDO soal Penetapan UMP 2024Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyambut baik proses penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP 2024) yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023. (sumber: Ismail Pohan/TrenAsia)

BANDARLAMPUNG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyambut baik proses penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP 2024) yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023. APINDO menghargai keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pemerintah daerah dalam proses tersebut.

“Sesuai dengan fungsi strategis upah minimum dalam stabilitas perekonomian nasional, faktor keputusan berinvestasi, reformasi struktural perekonomian jangka panjang dan bentuk peran negara dalam memberi perlindungan kepada pekerja, kami di APINDO menilai bahwa formula perhitungan UMP 2024 dengan mengacu pada PP No. 51/2023 sudah baik,” ujar Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamindo dalam keterangan resmi yang diterima TrenAsia jaringan Kabarsiger pada Rabu, 22 November 2023. 

Namun sebagai representasi dunia usaha, APINDO juga memiliki beberapa catatan tentang hitungan pengupahan tersebut. Sebab, kata Shinta, hal tersebut menjadi faktor untuk mencapai pertumbuhan perekonomian nasional.

“Pertama pihaknya mendorong kewenangan lebih luas bagi Dewan Pengupahan Daerah dalam memberikan masukan pembuatan kebijakan,” jelas Shinta. Selain itu, menurut APINDO, dewan pengupahan pusat dan daerah perlu diperkuat, sesuai peran penting mereka dalam komunikasi, pengawasan dan pembinaan dalam implementasi PP Pengupahan.

“Penentuan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan harus mempertimbangkan situasi perekonomian serta kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut,” tambahnya. Shinta menambahkan, aturan pengupahan tersebut juga dapat dipergunakan sebagai ujukan dasar ketentuan setiap daerah untuk mencegah kesenjangan upah minimum sebuah perusahaan antar daerah.

Alasan Tiap Daerah Berbeda

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam menjelasakan alasan kenaikan upah tidak bisa dipukul rata untuk semua daerah. Sebab, kata dia, hal itu juga berkelindan dengan perekonomian masing-masing daerah.

“Hal ini diatur secara tegas dalam PP no. 51/2023 dengan mengacu pada formula baru, yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, data BPS, dan kondisi riil tingkat konsumsi maupun pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah,” ungkap Bob sapaan akrabnya.

Ia memaparkan, pada penentuan indeks tertentu terhadap Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan harus mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut sehingga tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang dikhawatirkan menganggu penyerapan tenaga kerja.

Bob menambahkan, kesejahteraan pekerja juga merupakan bagian dari perjuangan APINDO yang diupayakan melalu perluasan bidang usaha, pelatihan, peningkatan produktivitas, sosial dialog, termasuk terbentuknya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahan-perusahaan.

Dijauhkan Dari Politik Praktis

Selain itu, APINDO juga mendorong Dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan pemberi kerja dan musyawarah mufakat. Hal itu bertujuan supaya implementasi PP No. 51/2023 dapat dilaksanakan sebaik mungkin, dengan produktivitas meningkat disertai kenaikan upah adalah hal esensial untuk perekonomian Indonesia.

Shinta berharap semua pihak menyikapi ini dengan kepala dingin, menghormati ketentuan ini karena salah satu semangat dari PP No. 51/2023 adalah memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Indonesia.

Di tengah memasuki tahun pemilihan umum (Pemilu), dunia usaha juga mengharapkan penentuan UMP 2024 hendaknya terhindarkan dari politik praktis. Sebab, kata Shita, penetapan upah minimum hendaknya semata mata dilandasi pada kepentingan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa, 

“Sehingga harus dijauhkan dari kepentingan politik sesaat menjelang kontestasi Pemilu 2024. Kami juga berharap penetapan UMP sesuai PP terbaru dapat menggairahkan Kembali Upaya- upaya penciptaan lapangan kerja,” tutup Shinta. (*)

Editor: Redaksi
Tags ApindoUMPBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS