Tak Satupun Pasal Dibatalkan MK, Jokowi Pastikan Seluruh Materi UU Cipta Kerja Berlaku
Eva Pardiana - Selasa, 30 November 2021 21:04JAKARTA – Presiden Joko Widodo menanggapi secara positif Putusan Uji Formil Mahkamah Konsitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dia memastikan bahwa tak satupun pasal dalam UU tersebut yang dibatalkan.
"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi atau substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satupun pasal yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, dikutip Selasa, 29 November 2021.
Jokowi menegaskan komitmen untuk melaksanakan putusan MK yang meminta agar pemerintah segera merevisi beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang dianggap bertentangan dengan UU Dasar 1945 tersebut.
- OJK Dorong Kolaborasi Fintech dan BPR untuk Tingkatkan Penyaluran Kredit
- PTPN VII Raih Penghargaan Terbaik Statistik Perkebunan 2021
- Akselerasikan Transformasi Digital BUMN dan UMKM, Telkomsel Helat Sinergi untuk Negeri
“Terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Cipta Kerja, saya menyampaikan bahwa komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan,” katanya.
"Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin," sambungnya.
Jokowi menegaskan bahwa sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK.
Dia pun telah memerintahkan para Menteri Koordinator dan menteri untuk segera menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Dia bersyukur bahwa dalam putusannya, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai pemerintah dan DPR melakukan perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.
Jokowi memastikan bahwa iklim investasi di Indonesia akan tetap menjadi perhatian utama pemerintah di tengah tekanan pandemi Covid-19. Menurut dia, investasi adalah jangkar pemulihan ekonomi.
"Saya pastikan kepada pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin," ungkapnya.
Pada 25 November 2021 lalu, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Jokowi tahun lalu bertentangan dengan UU Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di kanal Youtube MK RI.
Anwar menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu 2 tahun.
- Terapkan 5 Good Money Habit Ini untuk Mengatur Keuangan Anda
- Menkeu: Peningkatan Konsumsi dan Produksi Bekal untuk Ekonomi Lebih Kuat di 2020
- Tokopedia, Alfamart, dan Indomaret Masuk Daftar 10 Peritel Terbesar di Asia Tenggara
Apabila dalam tenggang waktu tersebut pembentuk UU tidak melakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen alias tidak berlaku.
MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat srategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU tersebut.
MK menilai bahwa gemuknya regulasi dan tumpang tindih antar-UU tidak boleh menjadi alasan untuk mengenyampingkan tata cara atau pedoman baku yang berlaku untuk menyusun peraturan perundang-undangan.
"Karena tujuan dan cara, pada prinsipnya tidak dapat dipisahkan dalam meneguhkan prinsip negara hukum demokratis yang konstitusional," kata Hakim MK. (*)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Daniel Deha pada 29 Nov 2021