Sirekap KPU Diklaim Kacau, Banyak Suara Tidak Sesuai Form C1
Yunike Purnama - Sabtu, 17 Februari 2024 15:42BANDARLAMPUNG - Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara pada pemilu 2024 tampaknya masih kacau balau. Pasalnya, banyak perolehan suara para peserta peserta yang tidak sesuai antara Sirekap dengan Form C1. Bahkan ada suara yang menggelembung hingga ratusan suara pada Sirekap.
Seperti halnya yang terjadi di salah satu TPS di Bandarlampung. Ada satu calon DPD RI asal Lampung atas nama Ahmad Bastian yang suaranya menggelembung hingga 814 suara pada Sirekap. Sedangkan pada lembar form C1, caleg tersebut hanya memperoleh 14 suara.
Kasus yang sama juga terjadi di TPS 02 Desa Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus. Ada sejumlah caleg DPD RI yang suaranya menggelembung hingga 800-an suara pada Sirekap.
- Tahun 2024, Itera Buka Penerimaan 5.200 Mahasiswa
- Donny Irawan Raih Suara Terbanyak Caleg DPRD Provinsi Lampung dari PDI-P Menurut Real Count KPU
- PT Pupuk Indonesia Wilayah Lampung Bantah Tuduhan Pungutan Liar di PT PCS
- Melihat Kemitraan Strategis Telkom dan Indosat, Infrastruktur Ekosistem IX Lebih Tangguh
Seperti caleg atas nama Bustami Zainudin yang terinput perolehan 808 suara, David Kurniawan (888 suara), dan Dyah Siti Nuraini (842 suara). Sedangkan, perolehan yang ter-publish itu jauh di atas hitung C Hasil di TPS yang tercatat hanya 181 pengguna hak pilih. Dalam lembar C Hasil tercatat Bustami Zainudin hanya mendapatkan 8 suara, David Kurniawan (0 suara), dan Dyah Siti Nuraini (16 suara).
Terkait temuan ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Tanggamus Wedi Yansyah mengaku belum mendapatkan laporan atas anomali itu. "Belum ada laporan, justru saya baru tahu dari mas," kata dia belum ini.
Dia mengatakan, untuk publikasi di laman Info Publik Pemilu 2024 itu pihaknya tidak menjadikannya sebagai atensi. Menurutnya, Bawaslu hanya berpegang pada form C Plano dan C Hasil. "(Data) yang ada di kami untuk TPS itu tidak ada perbedaan, di C Plano sama di C Hasil sama datanya," ungkap dia.
Wedi menambahkan, dia tidak bisa menduga-duga akan adanya upaya penggelembungan suara itu. "Kita tidak berpatokan ke situ (Info Publik Pemilu 2024)," pungkasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan Warsito mengakui ada kesalahan sistem rekapitulasi (Sirekap) error di 97 TPS di Lampung.
Menurutnya, sedikitnya 97 TPS di Lampung yang foto C-1 tidak sesuai dengan yang ditampilkan di Sirekap."Kami sudah minta operator untuk memperbaiki sesuai dengan foto C Hasil," katanya.
Selanjutnya, Warsito mengungkapkan, aplikasi Sirekap kurang tepat membaca angka yang ada di Form C Hasil Plano yang diunggah KPPS. "Contoh angka 1, terbaca 4 dalam aplikasi. Ini bukan atas kesengajaan melainkan karena aplikasi, maka kami minta diperbaiki oleh operator," ujarnya.
Ditambahkan Warsito, dalam hal ini pihaknya akan melakukan penghitungan secara manual di saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan, dan dimasukan dalam Form D. "Karena kalau ada perubahan yang disengaja, ditambah atau dikurangi bisa dipidana," pungkasnya. (*)