SIPF: Sepanjang 2022 Enam Juta Investor Pasar Modal Dilindungi DPP
Yunike Purnama - Kamis, 19 Januari 2023 12:14JAKARTA - Indonesia Sucurities Investor Protection Fund (SIPF) mencatat sepanjang 2022 sebanyak 6.059.522 investor di pasar modal Indonesia telah dilindungi oleh Dana Perlindungan Pemodal (DPP).
Jumlah tersebut berdasarkan jumlah sub rekening efek (SRE) yang tercatat di PT KSEI. Jumlah investor pasar modal yang dilindungi tersebut bertambah sebanyak 1.661.538 SRE atau tumbuh 37,78 persen year-to-date.
Sementara itu, nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi oleh Indonesia SIPF sampai akhir Desember 2022 mencapai Rp6.523 triliun. Angka ini mengalami peningkatan secara year-to-date sebesar Rp 1.097 triliun atau meningkat 20,22 persen.
- Optimalkan Energi Bersih, Berikut Ragam Jenis Pemanfaatan LNG
- SKK Migas: Investasi Hulu Migas 2022 Capai Rp185,4 Triliun
- Cetak Sejarah! Break Bulking pada FSRU Pertama di Dunia Dilakukan di FSRU Jawa Satu
"Hal ini disebabkan salah satunya oleh peningkatan jumlah investor pasar modal yang cukup signifikan. Selain itu, peningkatan jumlah aset investor juga sejalan dengan pencapaian kinerja IHSG selama tahun 2022," ujar Direktur Indonesia SIPF, Mariska Aritany Azis dalam pernyataan resmi yang dikutip Kamis, 19 Januari 2023.
Sementara itu Direktur Indonesia SIPF, Mariska Aritany Azis, menyampaikan nilai Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang dihimpun hingga akhir Desember 2022 mencapai Rp262,93 miliar, atau tumbuh Rp27,09 miliar (naik 11,49 persen) secara year-to-date.
"Pertumbuhan DPP selama tahun 2022 sebagian besar berasal dari iuran tahunan Anggota DPP dan hasil investasi DPP. Pertumbuhan nilai DPP akan terus diupayakan oleh Indonesia SIPF untuk bisa memberikan perlindungan yang optimal kepada investor pasar modal," tutup Mariska. (*)