Simak! Berikut Ringkasan Kebijakan KUR Terbaru Tahun 2023

Yunike Purnama - Rabu, 08 Maret 2023 05:36
Simak! Berikut Ringkasan Kebijakan KUR Terbaru Tahun 2023Pemerintah mengubah ketentuan kredit usaha rakyat atau KUR bagi sektor usaha supermikro, mikro, dan kecil guna mendorong serapan. (sumber: Kabarsiger)

BANDAR LAMPUNG - Pemerintah mengubah ketentuan kredit usaha rakyat atau KUR bagi sektor usaha supermikro, mikro, dan kecil guna mendorong serapan.

Kepala Dirjen Perbendaharaan Negara Provinsi Lampung M. Dody Fachrudin memaparkan, pada tahun 2023 pemerintah telah menargetkan penyaluran KUR secara nasional sebesar Rp450 triliun atau setara penyaluran Rp1,5 triliun per hari.

Alokasi KUR tahun ini jauh meningkat dibandingkan dengan target KUR tahun 2022, yakni Rp373 triliun.

"Mulai 2023 terjadi perubahan signifikan dan fundamental dalam kebijakan KUR, perubahan kebijakan ditandai terbitnya tiga aturan baru pada awal tahun ini,"papar Dody dalam Media Update Kinerja Industri Jasa Keuangan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung di Ballroom Swissbel Hotel pada Selasa, 7 Maret 2023.

Perubahan kebijakan ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Selain itu, Permenko Bidang Perekonomian No 2/2023 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, dan Permenko Bidang Perekonomian No 3/2023 tentang Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian.

Berdasarkan ketentuan itu, pemerintah, antara lain, mendorong graduasi debitor KUR, yakni melalui penurunan tingkat suku bunga KUR supermikro dari 6 persen menjadi 3 persen per tahun. Sebaliknya, debitor yang mengakses KUR mikro dan KUR kecil lebih dari satu kali akan dikenakan kenaikan tingkat suku bunga secara berjenjang.

"Untuk akses pertama KUR mikro dan KUR kecil dikenakan suku bunga 6 persen per tahun, selanjutnya akses kredit kedua naik menjadi 7 persen per tahun, akses kredit ketiga 8 persen per tahun, dan akses kredit keempat 9 persen per tahun,"paparnya.

Perubahan ini terkait dengan tujuan pemerintah untuk memperluas akses debitor baru dengan target 1,2 juta debitor baru 
dan kenaikan kelas debitor KUR. Tahun ini ditargetkan sebanyak mungkin nasabah baru (KUR) yang dilayani serta semakin banyak nasabah yang naik kelas.

Ringkasan Kebijakan KUR Tahun 2023

- Plafon KUR tahun 2023 meningkat menjadi Rp450 triliun.
- Suku bunga KUR skema Super Mikro sebesar 3 persen, sedangkan KUR Mikro dan Kecil sebesar 6 persen, meningkat untuk debitur KUR berulang. 
- Penerbitan pembiayaan "Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian" atau Kredit Alsintan.
- Kebijakan KUR kembali ke masa sebelum pandemi Covid-19
- KUR sektor produksi 4P (Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan) dapat mengakses KUR maksimal 4 kali. Untuk sektor produksi non 4P dan perdagangan dapat mengakses KUR maksimal 2 kali.
- Pemberian sanksi kepada penyalur KUR yang meminta agunan tambahan pada KUR dengan plafon hingga Rp100juta
- Tambahan Insentif Giro Wajib Minumum (GWM) kepada Bank penyalur KUR untuk menunjang penyaluran KUR.

Kinerja Penyaluran KUR di Lampung

Selama tahun terakhir periode 2020-2022 jumlah masyarakat yang mendapatkan fasilitas KUR terus meningkat. Yakni pada 2020 sebanyak 184.533 debitur, 2021 sebanyak 245.505 debitur dan sampai dengan November 2022 sebanyak 252.740 debitur.

"Maka total penyaluran selama 3 tahun terakhir sebesar Rp24,73 triliun. Adapun 3 sektor ekonomi terbanyak yang mendapatkan dana KUR adalah pada sektor pertanian, perdagangan besar dan eceran serta industri pengolahan," ungkap Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto.

Bambang berharap Kebijakan penyaluran KUR tahun 2023, diharapkan dapat mendorong peningkatan penyaluran KUR bagi pelaku UMKM khususnya di Provinsi Lampung.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS