Setelah Berkas Lengkap, Aset Eks Bupati Lampura Segera Jadi Milik Pemkot Bandar Lampung
Yunike Purnama - Jumat, 06 Januari 2023 14:47BANDAR LAMPUNG - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung telah melengkapi peryaratan berkas yang diminta KPK, untuk mendapatkan hibah berupa gedung dan tanah aset eks Bupati Lampung Utara terpidana kasus korupsi Agung Ilmu Mangkunegara.
Tiga aset Agung berlokasi di Bandar Lampung mencapai Rp6,8 miliar itu, saat ini dalam proses penyerahan di KPK.
"Kelengkapan semua persyaratan berkas yang diminta insyaallah sudah lengkap. Mereka (KPK) janji di Januari ini langsung di proses," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan pada Jumat, 6 Desember 2023.
- IHSG Hari Ini Dibuka Melemah ke Level 6.653,76
- Outlook 2023: Kadar Tingginya Optimisme di Tengah Ketidakpastian Global
- Simak! Berikut Empat Perusahaan Siap IPO Hari Ini
Berkas yang dilampirkan diantaranya seperti surat permohonan, lalu fakta integritas dan lain sebagainya.
"Termasuk pernyataan bahwa kita akan merawat aset yang nanti diberikan oleh KPK itu," ungkapnya.
Menurutnya, dalam sistem penyerahan aset nanti biasanya dilakukan hanya serah terima laporan berita acara saja dari pusat ke Pemkot Bandar Lampung.
Namun jelasnya, kali ini ia juga mengaku sistem penyerahannya seperti apa ini tergantung dari KPK. Apakah Pemkot yang ke Jakarta, atau bisa bisa jadi tim KPK yang ke Bandar Lampung.
"Tapi yang pasti setelah penyerahan, baru kita lakukan pencatatan kalau semua aset itu sebagai milik kita," kata dia.
Adapun pemanfaatan aset itu jelas Ramdhan, nanti akan dibuatkan unsur pelaksana teknis (UPT) agar nantinya mendapatkan pemasukan bagi PAD.
- PTPN VII Bersama PT Cereno Energi Teken Kerja Sama Pertambangan Batubara
- Cek Daftar Bansos dan BLT yang akan Cair di 2023
- 20 Link Twibbon Tahun Baru 2023, Gratis dan Desain Mewah
"Aset yang memang ada potensi menghasilkan ya akan dibikinkan UPT nya untuk mendapatkan penghasilan," terangnya.
Adapun ke tiga aset Agung yang bakal di hibahkan tersebut diantaranya tanah dan Bangunan Gedung Graha Mandala Alam yang berlokasi di Kedaton dengan nilainya mencapai Rp4,6 miliar.
Selanjutnya tanah seluas 734 meter persegi di Kedaton dengan nilai Rp1,2 miliar. Terakhir tanah dan bangunan seluas 566 m2 di kelurahan Sepang Jaya dengan nilai mencapai Rp1 miliar. (IQB)