Sempat Tertunda, 670 PNS Pemkot Bandar Lampung Akhirnya Terima SK Kenaikan Pangkat

Eva Pardiana - Rabu, 03 Agustus 2022 07:37
Sempat Tertunda, 670 PNS Pemkot Bandar Lampung Akhirnya Terima SK Kenaikan PangkatWali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana saat memberi sambutan dalam acara penyerahan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat PNS pemkot setempat, Selasa 2 Agustus 2022, di Aula Semergou. (sumber: M. Iqbal Pratama/Kabar Siger)

BANDAR LAMPUNG – Setelah sempat tertunda tiga bulan, sebanyak 670 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akhirnya menerima surat keputusan (SK) kenaikan pangkat, Selasa 2 Agustus 2022, di Aula Semergou kantor pemkot setempat.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan, kenaikan pangkat 670 orang PNS tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintah, pengembangan karir, dan peningkatan kinerja PNS.

"Yang telah mendapatkan kesempatan naik pangkat, semoga ini bermanfaat bagi pengembangan karir dan semakin memacu semangat saudara dalam mengabdi, serta dedikasi terhadap masyarakat bangsa dan negara," ujar Eva Dwiana.

Kemudian, dirinya juga berharap semua PNS mampu menjalankan tugas-tugas pokoknya dengan sebaik mungkin.

"Apalagi dalam waktu dekat kita ada pencairan tukin (tunjangan kinerja) yang kemarin 50 persen. Nah ini akan kita keluarkan lagi untuk PNS yang ada di Kota Bandar Lampung," tandasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herliawati menyebutkan penyerahan petikan keputusan kenaikan pangkat periode 1 April 2022 ini mengalami keterlambatan dikarenakan beberapa kendala.

Oleh karenanya, Herliawati meminta semua jajaran PNS memakluminya, pasalnya banyak pegawai di lingkungan pemerintah kota Bandar Lampung yang selama ini bertanya-tanya mengenai alasan keterlambatan.

Keterlambatan tersebut disebabkan adanya perubahan penyusunan penilaian kinerja Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2021. Penyusunan SKP tahun 2021 tersebut berpedoman pada surat edaran Kepala BKN nomor 1/SE/1/2022 tentang tata cara penilaian kinerja PNS tahun 2021.

"Yang mana pada pelaksanaannya terjadi banyak kendala, karena kurang sosialisasi dan terlalu dekat batas waktu pengajuan usul kenaikan pangkat periode 1 April 2022. Kendala selanjutnya adalah proses penerbitan persetujuan teknis Kepala Kantor Regional 5 tentang kenaikan pangkat PNS baru selesai Juni 2022," ungkapnya.

Lanjutnya, pembagian SK ini dibagi menjadi dua sesi, yaitu pada sesi pertama sejumlah 340 orang dan sesi kedua sejumlah 330 orang.

"Dimana kenaikan pangkat periode April 2022 berjumlah 670 orang dengan rincian sebagai berikut, golongan lV sejumlah 128 orang golongan lll ada 445 orang, golongan ll sebanyak 92 orang, dan golongan l ada 5 orang," jelasnya.

Salah satu peserta yang akan menerima SK kenaikan pangkat mengatakan, seharusnya SK tersebut dibagikan pada Mei.

"Saya naik dari lll C ke lll D. Iya seharusnya diangkat Mei, tapi ya kita maklum saja namanya juga pemerintah mungkin lagi sibuk," tuturnya. (IQB)

RELATED NEWS