Tren Melandai, OJK Kaji Keberlanjutan Restrukturisasi Kredit
Yunike Purnama - Selasa, 02 Agustus 2022 10:10JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren restrukturisasi kredit Covid-19 terus melandai. Hingga Juni 2022, total outstanding restrukturisasi kredit tercatat sebesar Rp 576,17 triliun, turun dari posisi Mei 2020 yang mencapai Rp 596,17 triliun.
Jumlah debitur restrukturisasi Covid-19 juga menurun dari 3,13 juta debitur pada Mei 2022 menjadi 2,99 juta debitur pada Juni 2022. Sementara itu, Posisi Devisa Neto (PDN) Juni 2022 tercatat sebesar 1,93 persen atau berada jauh di bawah threshold sebesar 20 persen.
"Kredit restrukturisasi dari jumlah nilai maupun debitur terus menurun signifikan, begitu juga dengan non performing loan (NPL) dari kredit yang direstrukturisasi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dikutip pada Selasa, 2 Agustus 2022.
- SWI Temukan 10 Entitas Investasi Ilegal Pada Juni 2022
- Nilai Transaksi BI-Fast Sentuh Rp339 Triliun
- Inflasi RI Rekor Lagi, BI Mulai Bersiap Naikkan Suku Bunga?
Mahendra mengatakan, OJK masih terus mendalami kajian terkait keberlanjutan rekstrukturisasi kredit ke depannya.
Ia mengakui beberapa sektor masih berada dalam kondisi yang sulit seperti akomodasi serta makanan dan minuman.
Meski demikian, lanjut Mahendra, proporsi sektor yang masih memerlukan restrukturisasi kredit tersebut sangat kecil yakni di bawah 20 persen. Ini dianggap suatu ambang untuk menentukan keberlanjutan restrukturisasi kredit.
- Telkomsel Pastikan Kesiapan Akses Konektivitas Digital XI ASEAN Para Games 2022
- Masuk Indeks IDX80, Mitratel: Bukti Investor Percaya Kinerja Perusahaan
- Netflix Sediakan Opsi Baru untuk Pengguna iPhone dan iPad
Adapun beberapa sektor yang mengalami penurunan tajam restrukturisasi kredit yaitu perdagangan, manufaktur, konstruktusi transportasi, komunikasi dan pertanian.
"Pada saat ini kami terus mengupdate perkembangan setiap sektor yang masih memerlukan restrukturisasi," terang Mahendra.
Namun selain selain pandemi, menurut Mahendra, risiko dampak stagflasi global juga menjadi pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan resturkturisasi kredit. Menurut Mahendra, restrukturisasi juga bisa dijadikan sebagai upaya memitigasi dampak stagflasi global. (*)