Semeru Agung Gadai Kantongi Izin Usaha dari OJK

Redaksi - Senin, 20 Februari 2023 08:20
Semeru Agung Gadai Kantongi Izin Usaha dari OJKIlustrasi logo OJK (sumber: Ismail Pohan/TrenAsia)

JAKARTA - PT Semeru Agung Gadai mengantongi izin usaha perusahaan pegadaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan KEP-5/D.05/2023 tanggal 6 Februari 2023.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner tersebut.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, Semeru Agung Gadai wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet)," kata Ihsanuddin dikutip Senin, 20 Februari 2023.

Kemudian menyertakan nama dan logo perusahaan pegadaian, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pegadaian diawasi oleh OJK.

Selain itu, mencantumkan hari dan jam operasional, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Semeru Agung Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

"Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya OJK telah memberikan izin kepada sejumlah perusahaan pegadaian. Mereka adalah PT Sentral Gadai Jabar, PT Setia Indah Gadai, PT Gadai Mas Nusa Tenggara Timur, PT Gadai Bagong Sejahtera, PT Biru Gadai Satu, PT Samdede Gadai Perkasa, dan PT Gadai Mas Sumut.

Kemudian PT Indo Gadai Jaya, PT Indah Jaya Gadai, PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya, PT Pusat Gadai Ainun, PT Pusat Gadai Fadila, PT Gadai Lagi Jaya, PT Biru Gadai Pusat, PT Super Artha Gadai, PT Surya Gadai Prima, dan PT Danau Emas Gadai Jawa Timur.(*)

Editor: Redaksi

RELATED NEWS