Sekolah di Bandar Lampung Siap Tindaklanjuti Aturan Pakai Baju Adat, Namun Tidak Boleh Berlebihan
M. Iqbal Pratama - Senin, 17 Oktober 2022 15:53BANDAR LAMPUNG – Beberapa sekolah mengaku siap menindaklanjuti aturan baru terkait pemakaian seragam yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek, dimana salah salah satunya mengatur penggunaan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.
Kepala SMA Negeri 9 Bandar Lampung Linda Krisnawati mengatakan mulai pekan ini pihaknya telah menerapkan peraturan tersebut dengan menginstruksikan siswa memakai pakaian ciri khas daerah Lampung setiap hari Rabu.
"Kita sudah mulai terapkan aturan dalam Permendikbud tentang memakai pakaian ciri khas daerah," kata Linda, Senin, 17 Oktober 2022.
Para peserta didik yang diwajibkan memakai pakaian adat hanya siswa kelas 10, sedangkan untuk anggaran pakaian baru diserahkan kepada orang tua siswa. Namun Linda menegaskan hal itu sama sekali tidak dipaksakan.
- Gandeng Peradi, Pemkot Siap Beri Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Senin, 17 Oktober 2022
- Rencana IPO, Blibli (BELI) Targetkan Dana Hingga Rp8,17 Triliun
"Untuk pemakaian ini kita serahkan ke wali murid atau orang tua siswa, tidak dipaksakan juga," ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 1 Bandar Lampung, Tri Priyono mengaku mendukung aturan Kemendikbud Ristek. Namun, menurutnya penggunaan pakaian adat yang berlebihan akan mengganggu aktivitas siswa.
Namun hingga saat ini pihak sekolah masih menunggu regulasi dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk penerapannya.
"Kalau saya sih sebagai kepala sekolah SMP Negeri 1 mendukung saja, tapi kalau berlebihan juga bisa ganggu aktivitas para murid," ungkapnya. (IQB)