Gandeng Peradi, Pemkot Siap Beri Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga
M. Iqbal Pratama - Senin, 17 Oktober 2022 15:24BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menjalin kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait penyediaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Dalam penandatanganan kesepakatan kerja sama yang digelar di aula Gedung Semergou, Jumat, 14 Oktober 2022, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan kerja sama ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat.
Dari kerja sama itu, pemerintah menyediakan pendampingan hukum kepada korban kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak di Kota Bandar Lampung. Juga bantuan hukum terhadap orang miskin serta konsultasi hukum gratis.
"Tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," kata Eva Dwiana, Jumat, 14 Oktober 2022.
Ia menambahkan, layanan bantuan hukum itu nantinya bisa diakses di Mal Pelayanan Publik yang saat ini sedang dibangun. Hal tersebut sebagai komitmen pemerintah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Senin, 17 Oktober 2022
- Rencana IPO, Blibli (BELI) Targetkan Dana Hingga Rp8,17 Triliun
- Indeks Dolar AS Melemah, Aset Kripto Big Cap Merangkak Naik
Sementara itu, Bey Sujarwo, Ketua DPC Peradi Bandar Lampung menegaskan pihaknya siap membantu pemerintah memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Sehingga masyarakat tidak perlu bingung mencari bantuan hukum.
"Kami juga siap memberikan edukasi kepada masyarakat tentang menghadapi persoalan hukum," tandas Bey. (IQB)