Satunama Dorong Terbentuknya Forum Lintas Sektor Penguatan Hak Disabilitas

Yunike Purnama - Jumat, 21 Agustus 2026 07:46
Satunama Dorong Terbentuknya Forum Lintas Sektor Penguatan Hak DisabilitasYayasan Satunama Dorong Pembentukan Forum Lintas Sektor Bahas Penguatan Hak Penyandang Disabilitas (sumber: Ist)

BANDAR LAMPUNG — Upaya mewujudkan Kota Bandar Lampung yang berkeadilan, inklusif, dan ramah bagi penyandang disabilitas terus didorong melalui penguatan kolaborasi lintas sektor.

Yayasan Satunama Yogyakarta menggelar Pertemuan Disability Awareness bertajuk “Membangun Kolaborasi Lintas Sektor Menuju Kota Bandar Lampung yang Berkeadilan, Inklusif, dan Ramah Disabilitas” di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis (20/8).

Pertemuan tersebut mempertemukan berbagai unsur, mulai dari DPRD Kota Bandar Lampung, Bappeda, Dinas Sosial, DP3A, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UMKM, Bagian Hukum, hingga organisasi penyandang disabilitas.

Turut terlibat organisasi perempuan, organisasi masyarakat sipil, akademisi, media, dunia usaha/CSR, serta tokoh masyarakat.

Komposisi peserta tersebut menjadi bagian penting dari gagasan pembentukan Forum Inklusi Kota Bandar Lampung, yang dirancang melibatkan pemerintah, komunitas penyandang disabilitas, organisasi masyarakat sipil, sektor usaha, akademisi, media, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Perda Sudah Ada, Implementasi Masih Menjadi Tantangan

Dalam pertemuan tersebut, para pemangku kepentingan menyoroti pentingnya memastikan hak penyandang disabilitas tidak berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kebijakan dan pelayanan publik.

Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi secara penuh dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hak tersebut telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan diperkuat dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pengesahan Perda tersebut dinilai menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam membangun tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang lebih inklusif. Namun, tantangan implementasi masih cukup besar.

“Salah satunya adalah belum tersusunnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk pelaksanaan perda. Selain itu, Bandar Lampung juga dinilai perlu segera memiliki Rencana Aksi Daerah (RAD) Disabilitas, sekaligus memperkuat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD),”ujar Himawan Pambudi tim Yayasan Satunama.

Pengintegrasian isu disabilitas dalam perencanaan pembangunan daerah juga menjadi pekerjaan penting yang membutuhkan komitmen bersama.

Policy Brief Jadi Dasar Penguatan Kebijakan

Sebagai bagian dari upaya mempercepat implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024, telah disusun Policy Brief Disabilitas Kota Bandar Lampung.

Beberapa rekomendasi yang didorong antara lain percepatan penyusunan Perwali, penyusunan RAD Disabilitas, penguatan koordinasi lintas sektor, pengembangan layanan publik yang aksesibel, serta pemberdayaan ekonomi penyandang disabilitas.

Policy brief tersebut disusun melalui proses partisipatif dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas, DPRD Kota Bandar Lampung, pemerintah daerah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

Dengan demikian, rekomendasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga merefleksikan kebutuhan nyata penyandang disabilitas di daerah.

Kolaborasi Jadi Kunci

Pertemuan Disability Awareness menegaskan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah.

Diperlukan kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD, organisasi penyandang disabilitas, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dunia usaha, media, dan masyarakat.

“Kolaborasi tersebut dibutuhkan untuk membangun pemahaman bersama mengenai perspektif hak penyandang disabilitas, mengurangi stigma dan diskriminasi, sekaligus memastikan kebijakan yang telah dibuat benar-benar berjalan. Pertemuan ini sekaligus diharapkan menjadi momentum awal untuk menginisiasi pembentukan Forum Kota Bandar Lampung yang Berkeadilan dan Inklusif,”ujar Sely Fitriani Perwakilan Yayasan Satunama untuk Bandar Lampung.

Sely melanjutkan, Forum tersebut nantinya diharapkan menjadi ruang koordinasi, konsultasi, advokasi, dan kolaborasi multipihak dalam mengawal agenda inklusi di Kota Bandar Lampung.

Forum juga diharapkan dapat menjadi mitra strategis Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam mengawal implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024, mendorong percepatan penyusunan Perwali dan RAD Disabilitas, serta mengawal tindak lanjut rekomendasi Policy Brief Disabilitas.

DPRD Dorong Langkah Konkret

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal, turut mendorong agar komitmen membangun kota yang inklusif diterjemahkan ke dalam langkah-langkah konkret.

“Pembangunan kota harus mampu memastikan seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan dan akses yang setara,”kata Mayang.

Dorongan tersebut menjadi penting agar keberadaan regulasi tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat penyandang disabilitas.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bandar Lampung Agus Widodo mengatakan, “Melalui pertemuan lintas sektor ini, para pemangku kepentingan diharapkan tidak hanya memiliki pemahaman yang sama mengenai isu disabilitas, tetapi juga mampu menyepakati agenda bersama yang dapat dikawal secara berkelanjutan,”ujarnya.

Pada akhirnya, pembangunan Kota Bandar Lampung yang inklusif bukan hanya tentang menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas, melainkan memastikan setiap warga memiliki ruang yang setara untuk hidup, bekerja, berpartisipasi, dan berkembang tanpa diskriminasi.(*)

Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS