DAMAR Desak Kepastian Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik Anggota DPRD

Yunike Purnama - Jumat, 21 Agustus 2026 15:46
DAMAR Desak Kepastian Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik Anggota DPRDDAMAR Desak Kepastian Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik Anggota DPRD di Lampung (sumber: Ist)

BANDAR LAMPUNG — Perkumpulan DAMAR Lampung mendesak aparat penegak hukum memberikan kepastian dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual nonfisik yang dilaporkan seorang perempuan anggota DPRD berinisial ESN.

Dugaan pelecehan tersebut disebut terjadi sekitar Maret 2026 di lingkungan DPRD salah satu kabupaten di Lampung. Terlapor merupakan laki-laki yang juga anggota DPRD di lembaga yang sama. Korban telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Pesawaran.

Namun, sekitar enam bulan setelah laporan dibuat, korban menilai belum memperoleh kejelasan terkait perkembangan dan arah penanganan perkara. Kondisi tersebut, menurut DAMAR, semakin menambah beban psikologis korban.

Tim kuasa hukum dan pendampingan korban Afrintina mengatakan, sejak menerima kuasa pendampingan pada 22 Juni 2026, DAMAR menyatakan telah memberikan pendampingan hukum dan psikologis. Korban juga difasilitasi menjalani konseling dengan psikolog klinis di RSAM Lampung.

“DAMAR bersama tim hukum juga telah mengadukan dugaan lambannya penanganan perkara kepada Polda Lampung. Selain itu, sejumlah saksi dan ahli, termasuk ahli bahasa dan ahli pidana, telah dipersiapkan untuk mendukung proses hukum,”ujar Afrin dalam keterangan resminya.

Korban Tolak Mediasi

DAMAR menyebut ESN menolak mediasi dan memilih agar proses hukum dilanjutkan. Keputusan tersebut dinilai merupakan hak korban yang harus dihormati.

Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan ketentuan pelecehan seksual nonfisik dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Laporan juga mencantumkan dugaan pencemaran nama baik.

DAMAR menegaskan penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti.

DAMAR Desak Polres dan Polda

“DAMAR mempertanyakan sejumlah hal kepada aparat, termasuk alasan belum adanya perkembangan signifikan, pemeriksaan saksi dan ahli, tindak lanjut terhadap bukti yang telah disampaikan, serta mekanisme perlindungan terhadap korban,” kata Meda Fatmayanti yang juga tim kuasa hukum korban.

DAMAR mendesak Polres Pesawaran segera memberikan kepastian hukum dan menyampaikan perkembangan perkara kepada korban melalui pendamping hukumnya.

Organisasi tersebut juga meminta Polda Lampung melakukan evaluasi dan, bila diperlukan sesuai kewenangan hukum, menggelar perkara khusus atau mengambil alih penanganan perkara.

Selain kepastian hukum, DAMAR meminta aparat memastikan korban terlindungi dari intimidasi, ancaman, tekanan, maupun reviktimisasi.

“Posisi, jabatan, relasi kekuasaan maupun status sosial seseorang tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas DAMAR dalam pernyataannya.

DAMAR menyatakan akan terus mendampingi ESN dalam proses hukum, termasuk memberikan dukungan hukum, psikologis, dan pemulihan korban.

Di sisi lain, DAMAR mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi pihak mana pun sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap.

Menurut DAMAR, kepastian hukum dalam perkara ini bukan hanya menyangkut satu kasus, tetapi juga penting untuk mendorong terciptanya lingkungan lembaga politik yang aman, berintegritas, dan bebas dari kekerasan seksual.(*)

Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS