Satunama bersama OPD Serahkan Policy Brief Disabilitas ke DPRD
Yunike Purnama - Rabu, 20 Mei 2026 13:11
Dorong Terbentuknya Perwali, Satunama dan OPD Serahkan Police Brief Disabilitas ke DPRD Bandar Lampung. (sumber: Ist)BANDARLAMPUNG - Yayasan Satunama bersama Orgasisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi dan Forum Disabilitas Bandar Lampung secara resmi menyerahkan Policy Brief Disabilitas Kota Bandar Lampung kepada DPRD Bandar Lampung pada bertempat di Aula DPRD Bandar Lampung Selasa (19/5).
Penyerahan langsung dilakukan oleh penggiat perjuangan disabilitas Dr. Supron Ridisno yang juga Ketua Yayasan Media Adaptifve Lampung didampingi akademisi Unila Drs. Ikram Badila dan diterima langsung oleh Ketua Komisi IV Asroni Paslah didampingi Anggota Komisi III Agus Widodo dan Rizaldi Adrian.
"Kami hari ini sangat senang atas prakarsa teman-teman semua yang dari kemarin sudah seharian penuh di Hotel Emersia bersama menyusun Policy Brief, kami dari DPRD kota Bandar Lampung sangat mengapresiasi setinggi-tingginya atas peran serta dari semuanya,"ujar Ketua Komisi IV Asroni Paslah.
- YTI Racing Team Siap Hadapi 76 IDH 2026 dengan Trek Panjang dan Curam
- PT Sri Pamela Medika Nusantara Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan
- HUT ke-61, PGN Perkuat Resiliensi dan Infrastruktur Ketahanan Energi Nasional
- BEI Dukung PINTAR Reksa Dana Tingkatkan Inklusi Pasar Modal
DPRD Bandar Lampung sebelumnya memang sudah menggagas terbentuknya Perda nomor 4 tahun 2024 terkait pemenuhan hak disabilitas, namun ada kondisi saat ini Perda ini belum berjalan maksimal Perdanya karena belum ada turunannya Peraturan Walikota belum ada termasuk pada RAD.
Sehingga harapannya dengan adanya penandatangan Policy Brief ini akan
segera diterbitkan Perwalinya maupun RAD nya, hingga nanti OPD bekerja sesuai Perwalinya tersebut. Karena memang selama ini kalau terkait disabilitas OPD masih berjalan tanpa arah, belum ada acuan sehingga mereka menjalankan program disabilitas belum maksimal.
Maka harapannya dengan adanya Perwali bisa lebih terarah baik terkait anggaran, infrastruktur untuk menunjang pelayanan kepada disabilitas.
Selama ini kita tahu bahwa disabilitas belum menjadi prioritas kota Bandar Lampung, sehingga kita perlu dorong bersama baik masalah pelayanan publik, tenaga kerja yang mungkin baru beberapa perusahaan yang mau menerima disabilitas dan pemerintahan juga belum ada atau belum banyak sdmnya yang disabilitas.
Agus menambahkan, setelah membaca Policy Brief yang sudah disusun teman-teman kemarin, karena ini urusannya adalah urusan kita semua, hajat hidup masyarakat disabilitas.
"Saya mengutip satu kalimat, Penguatan instrumen hukum ini akan mengubah paradigma lama dari belas kasihan menjadi pemenuhan hak dan berkeadilan dan saya kira semua akan setuju dan sepakat menjadi mimpi besar kita, mimpi besar Bandar Lampung yang sudah tertulis dalam RPJMD, InsyaAllah akan kita kawal terus bersama,"ujarnya.
Tambahan terakhir, karena kita akan masuk ke APBD perubahan saya berharap ini bisa dimasukan dari teman-teman OPD, mohon juga bisa disisipkan apa aspirasi kebutuhan untuk disabilitas.
Penggiat disabilitas Supron menambahkan kemarin setelahmenyusun bersama policy brief dan saya berpikir semoga ini bisa menjadi jembatan kita bersama agar pemenuhan hak disabilitas benar-benar bisa terwujud. Saya juga sampaikan disabilitas ini bukan beban, melainkan aset pembangunan artinya ada potensi dalam pertumbuhan pembangunan. Dengan pemberdayaan ekonomi disabilitas, mereka juga bisa punya kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, termasuk bidang-bidang lain seperti pendidikan, tenaga kerja hingga berkontribusi dalam pertumbuhan indeks manusia di Bandar Lampung.
"Dengan adanya policy brief ini benar-benar bisa menciptakan sebuah kebijakan yang benar-benar memihak dalam upaya pemenuhan hak disabilitas di Bandar Lampung," harap Supron. (*)

