Rektor UIN RIL Tegaskan Komitmen Cegah Gratifikasi di Lingkungan Kampus

Eva Pardiana - Kamis, 04 Juni 2026 10:06
Rektor UIN RIL Tegaskan Komitmen Cegah Gratifikasi di Lingkungan KampusRektor UIN RIL, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., usai mengikuti Webinar Gratifikasi dalam Perspektif Agama Islam yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agama RI di Ruang Rapat Rektor, Kamis (4/6/2026). (sumber: UIN RIL)

BANDAR LAMPUNG – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (UIN RIL) menegaskan komitmennya memperkuat budaya integritas dan pencegahan gratifikasi di lingkungan kampus. Komitmen tersebut disampaikan Rektor UIN RIL, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., usai mengikuti Webinar Gratifikasi dalam Perspektif Agama Islam yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agama RI di Ruang Rapat Rektor, Kamis (4/6/2026).

Menurut Rektor, penguatan integritas sejalan dengan moto UIN Raden Intan Lampung, yakni ber-ISI (Intellectuality, Spirituality, and Integrity). Karena itu, budaya integritas harus terus ditanamkan dan diperkuat di seluruh lingkungan kampus.

"Ada budaya penegakan integritas. Tidak ada tawar-menawar, karena moto kita ber-ISI. Mari kita benahi mulai dari hal-hal kecil," tegas Prof. Wan.

Ia mengajak seluruh pimpinan dan sivitas akademika menindaklanjuti materi yang disampaikan dalam webinar sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Webinar tersebut diikuti para Wakil Rektor, dekan, Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal (SPI), Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, Koordinator Keuangan, serta Ketua Tim Humas dan Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung.

Kegiatan itu merupakan bagian dari program Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memperkuat pemberantasan korupsi melalui pendidikan dan pembangunan budaya integritas di perguruan tinggi. Melalui Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN), KPK terus mendorong penguatan tata kelola kampus yang berintegritas.

Webinar menghadirkan Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, serta tokoh nasional Busyro Muqoddas.

Dalam sambutannya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan pentingnya keberadaan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di setiap perguruan tinggi.

Menurutnya, gratifikasi masih kerap dipahami sebagai bentuk tanda kasih, silaturahmi, atau kebiasaan budaya sehingga batas antara pemberian yang wajar dan gratifikasi menjadi semakin kabur.

"Bagaimana agar masyarakat, sivitas akademika, mahasiswa, mahasiswi, termasuk para orang tua memahami bahwa gratifikasi yang diberikan kepada seseorang untuk memperoleh keuntungan tertentu dapat menimbulkan persoalan dan berdampak pada perilaku yang tidak sesuai," ujarnya.

Ia berharap seluruh perguruan tinggi memiliki Unit Pengendali Gratifikasi sebagai sarana edukasi dan konsultasi bagi sivitas akademika.

"Kami berharap seluruh kampus memiliki Unit Pengendali Gratifikasi sehingga seluruh sivitas akademika memahami apa yang harus dilakukan ketika berhadapan dengan gratifikasi," katanya.

Setyo juga mengingatkan bahwa pemberian hadiah kepada tenaga pendidik akan menjadi persoalan apabila berpotensi memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Sementara itu, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menegaskan bahwa gratifikasi tidak memiliki tempat dalam seluruh ajaran agama, termasuk Islam.

Ia menjelaskan, dalam Islam dikenal istilah riswah atau suap, yakni pemberian yang bertujuan memperoleh keuntungan tertentu, seperti memenangkan tender atau mendapatkan kemudahan yang tidak semestinya.

"Gratifikasi tidak ada tempatnya dalam semua agama, bukan hanya dalam Islam," tegasnya.

Menag juga menyoroti penyalahgunaan jabatan yang dinilainya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah.

"Penyalahgunaan jabatan itu pengkhianatan yang luar biasa dalam Islam. Orang yang tidak amanah itu tidak beriman. Amanah itu terkait dengan iman," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa keberhasilan dan harta yang diperoleh dengan cara yang tidak benar tidak akan membawa keberkahan, serta menegaskan komitmen Kementerian Agama menjadi teladan dalam penguatan integritas dan pencegahan korupsi.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun budaya integritas di masyarakat.

Menurutnya, setiap gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengajak sivitas akademika membiasakan diri menolak segala bentuk gratifikasi, khususnya bagi penyelenggara layanan publik.

"Kampus menjadi tempat yang tepat untuk membangun budaya integritas. Hal-hal yang selama ini dianggap biasa harus mulai ditiadakan," ujarnya.

Fitroh menegaskan bahwa masa depan bangsa sangat bergantung pada integritas yang dibangun di lingkungan pendidikan.

"Jika ruang akademik kehilangan integritas, masa depan bangsa kehilangan pondasinya," katanya.

Sementara itu, Busyro Muqoddas menyampaikan materi bertajuk Gratifikasi: Virus Peluluh Karakter Bangsa. Webinar tersebut juga diikuti para pimpinan perguruan tinggi dari berbagai daerah di Indonesia. (ril)

RELATED NEWS