Realisasikan Manfaat Program KPB, Petani Lansia Akan Dapatkan Jaminan Sosial Asuransi
Yunike Purnama - Rabu, 15 Desember 2021 08:34BANDARLAMPUNG - Dalam rangka merealisasikan salah satu manfaat Program KPB bagi petani yaitu mendapatkan jaminan sosial bagi petani lansia, maka pada tahun 2022 petani yang tergolong lanjut usia akan mendapat kesempatan menjadi peserta Asuransi Petani Lansia.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Asuransi Petani Lansia bagi petani anggota Program KPB, maka dilaksanakan rapat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, Telukbetung bersama stakeholder pada Selasa (14/12/2021).
Rapat dipimpin oleh Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung Darwati didampingi Kepala Bidang Kepesertaan Bambang Purwadjatmika dan dihadiri oleh Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Dinas Perkebunan Provinsi Lampung dan Tim KPB Universitas Bandar Lampung.
Darwati menjelaskan beberapa hal terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap Tenaga Kerja informal atau Bukan Penerima Upah, termasuk petani di dalamnya yaitu dasar hukum, program jaminan, persyaratan dan jumlah iuran.
- Transaksi Pupuk Subsidi Anggota KPB Bandarlampung Kini Menggunakan Virtual Account
- Pemkab Tanggamus Siap Implementasi Program KPB di Seluruh Kecamatan
- Dinas KPTPH Provinsi Lampung Monitoring Penyaluran dan Pemanfaatan AUTP Anggota KPB
Program Jaminan Sosial yang dipertanggungkan oleh BP Jamsostek kepada para petani/pekebun antara lain :
a. Jaminan Kecelakaan Kerja
Merupakan jaminan yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja
b. Jaminan Kematian
Merupakan jaminan yang memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Jumlah iuran terendah Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BP Jamsostek untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ditetapkan sebesar Rp16.800 per orang per bulan dan batasan usia peserta program Bukan Penerima Upah (BPU) sesuai dengan Permenaker 5 tahun 2021 adalah 65 Tahun.
Setelah diskusi, dirumuskan beberapa kriteria untuk menetapkan calon penerima Asuransi Petani Lansia yaitu petani terdaftar dalam e-RDKK, petani pemilik/penggarap, petani bukan PNS, usia saat didaftarkan 60-64 tahun.
Dengan adanya dukungan jaminan sosial untuk petani lansia diharapkan petani Lampung semakin Berjaya.(*)