Dinas KPTPH Provinsi Lampung Monitoring Penyaluran dan Pemanfaatan AUTP Anggota KPB
Yunike Purnama - Jumat, 09 Juli 2021 18:33PRINGSEWU - Pelaksanaan asuransi pertanian merupakan amanah dari undang-undang nomor 19 tahun 2013 pasal 37, yaitu Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dalam bentuk asuransi pertanian.
Fasilitasi perlindungan petani dalam bentuk asuransi pertanian diberikan pemerintah kepada petani atau penggarap pada lahan paling luas 2 hektar dengan harga pertanggungan ditetapkan sebesar Rp6 juta per hektar per musim tanam.
Bantuan premi subsidi dari pemerintah melalui dana APBN sebesar 80 persen atau senilai Rp144.000/hektar/musim tanam dan petani tertanggung sebesar 20 persen atau senilai Rp.36.000/hektar/musim tanam.
Upaya Pemerintah Provinsi Lampung melalui Program Kartu Petani Berjaya (KPB) yaitu memfasilitasi petani yang merupakan anggota KPB, dengan memberikan bantuan premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebesar 20 persen melalui dana APBD Provinsi Lampung.
Monev oleh Acta Hendriawan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung mengatakan, "Kabupaten Pringsewu yang merupakan salah satu kabupaten memanfaatkan fasilitasi pembayaran premi AUTP gratis dari Program KPB untuk 9 Kecamatan di daerahnya dengan jumlah petani sebanyak 3.456 orang dan total luas lahan sebesar 1.917,96 ha," ujarnya saat monitoring program AUTP, Jumat (9/7/2021).
Mustholah merupakan petani yang terdaftar dalam Poktan Sinar Rezeki di Pekon Wonodadi Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, merasakan manfaat dari AUTP ini saat usaha taninya seluas 1 ha terkena hama tikus, telah melakukan klaim ke Jasindo selaku pelaksana AUTP dan memperoleh ganti rugi sebesar Rp 6 juta sehingga Mustholah dapat melanjutkan usaha taninya lagi.
Program AUTP menunjukkan wujud keberpihakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya melindungi petani dari resiko kerusakan tanaman atau kegagalan panen, sehingga petani semangat dalam berusaha tani.
(*)