Realiasi Pelaporan SPT Tahunan DJP Bengkulu Lampung Naik 12,86%
Eva Pardiana - Kamis, 12 Mei 2022 17:23BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung berhasil mencapai realisasi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan melebihi 100% pada tahun 2021. Capaian ini menjadi acuan kinerja untuk mengamankan kepatuhan penyampaian SPTTahunan Tahun 2022.
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.
Pencapaian target SPT Tahunan untuk Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung per tanggal 1 Mei 2022 telah mencapai 80,54% dengan jumlah SPT yang dilaporkan sebanyak 364.663 dari target SPT di tahun 2022 sebesar 452.787.
Total pelaporan SPT Tahunan yang telah
direalisasikan oleh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung tumbuh positif sebesar 12,86% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya dengan selisih jumlah SPT sebesar 41.551.
- Hari Buruh Internasional Momen Perkuat Sinergi Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja
- Transaksi MyTelkomsel Melonjak 99 Persen selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022
- Pemprov Lampung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-Turut
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Sarwa Edi menyampaikan, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung bersama 9 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 11 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terus berupaya dalam memberikan pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan tepat waktu.
"Terima kasih kami ucapkan kepada wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang telah melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu. Kewajiban pembayaran pajak tidak hanya
berhenti pada pembayaran pajak saja, tapi juga sampai dengan pelaporan pajak.
"Ucapan terima kasih dan apresiasi juga disampaikan kepada semua pihak khususnya seluruh jajaran pemerintahan, media massa, serta seluruh pihak terkait yang ada di Provinsi Bengkulu dan Provinsi Lampung atas kerja samanya yang baik," ujar Sarwa, Kamis, 12 Mei 2022.
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung bersama seluruh stakeholder di wilayah Provinsi Bengkulu dan Lampung terus menjaga kerja sama dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak agar lebih baik dari tahun sebelumnya.
Sarwa juga mengimbau Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang belum menyampaikan SPT Tahunan untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Apabila memerlukan bantuan, dapat berkonsultasi secara online melalui layanan daring KPP terdaftar yang tersedia di pajak.go.id/id/unit-kerja, atau datang langsung ke KPP terdekat. (*)