Prosedur Pemotongan Hewan Kurban di Tengah PMK

Yunike Purnama - Minggu, 10 Juli 2022 10:11
Prosedur Pemotongan Hewan Kurban di Tengah PMKIlustrasi Hewan Kurban. (sumber: trenasia.com)

BANDARLAMPUNGDi tengah adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di beberapa daerah Indonesia, Kementerian Pertanian memperketat pelaksanaan pemotongan hewan kurban untuk menghindari penyebaran agar tak semakin meluas.

Direktu Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Nasrullah mengatakan prosedur pelaksanaan sudah tertuang dalam buku saku yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022.

"Semua sudah ada panduan, buku saku dan sejenisnya diedarkan oleh pemerintah melalui dinas-dinas setempat," ujar Nasrullah dikutip Minggu, 10 Juli 2022.

Mengutip buku saku prosedur pemotongan hewan pada situasi wabah PMK pada daerah yang masuk dalam kategori zona merah atau dinyatakan sebagai daerah yang terwabah PMK, maka pemotongan harus dilaksanakan di RPH (rumah pemotongan hewan).

Selanjutnya, RPH yang ditunjuk oleh kepala daerah setempat juga harus dilengkapi oleh fasilitas perebusan kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang hingga memiliki penampungn/penanganan limbah.

Selain itu, untuk perlakuan terhadap bagian dalam hewan atau jeroan, juga harus segara dilakukan pemisahan seperti pada bagian kelenjar getah bening, pemisahan antara tulang dan daging, kepala, kaki, serta ekor/buntut.

Para petugas yang melakukan pemotongan juga harus mengunakan APD (Alat Pelindung Diri).

Setelah APD digunakan harus segera dibersihkan dan didinfeksi atau dimusnahkan.

Adapun bagian daging atau jeroan yang disebutkan di atas juga tidak boleh dibagikan hingga keluar daerah luar terlebih yang belum terkonfirmasi adanya kasus PMK. (*)

Editor: Yunike Purnama
Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS