Presiden Jokowi Resmi Cabut Kebijakan PPKM
Yunike Purnama - Sabtu, 31 Desember 2022 06:07JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.
Kepala negara mengatakan, keputusan pencabutan kebijakan PPKM ini telah mempertimbangkan hal ini selama lebih dari 10 bulan. Serta melihat semakin pulihnya ekonomi juga kasus COVID-19 di Indonesia serta angka kekebalan penduduk Indonesia yang sangat tinggi, namun presiden meminta masyarakat tetap waspada.
"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022," ujar Jokowi, dalam jumpa pers pada Jumat, 30 Desember 2022.
- OJK Bubarkan Dana Pensiun Sari Husada, Ternyata Ini Alasannya
- Promo Akhir Tahun Bank Bjb, Transfer BI-Fast Hanya Rp2.023 Hingga Program Bancassurance
- Libur Tahun Baru, Pegadaian Optimalkan Layanan Digital dan Agen
Jokowi beralasan, situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah melandai, hal ini dapat dilihat dari kasus harian COVID-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,35%, kemudian bed occupancy rate 4,79%, serta angka kematian 2,39%.
Meski PPKM telah dicabut, Jokowi memerintahkan agar jajarannya memperketat kembali program vaksinasi boster. Serta agar aparat dan lembaga pemerintah selalu siaga. Dia meminta faskes di semua wilayah harus siap siaga.
Sebelumnya, Jokowi menetapkan pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional sejak 13 April 2020. Kebijakan itu menyusul merebaknya COVID-19 di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Sejak itu, Indonesia menetapkan sejumlah pembatasan mobilitas untuk mencegah penularan COVID-19. Kebijakan berganti-ganti, mulai dari Pembatsan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM.(*)