OJK Bubarkan Dana Pensiun Sari Husada, Ternyata Ini Alasannya
Yunike Purnama - Sabtu, 31 Desember 2022 05:51JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Sari Husada melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-73/D.05/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Sari Husada.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pembubarkan Dana Pensiun Sari Husada yang beralamat di Jalan Kusumanegara No. 173 Yogyakarta 55165 terhitung efektif sejak 31 Desember 2022.
Keputusan pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Sari Husada, yaitu Direksi PT Sarihusada Generasi Mahardhika.
- PTPN VII Bersama PT Cereno Energi Teken Kerja Sama Pertambangan Batubara
- Simak Nih! Tips Aman Touring Seru Akhir Tahun
- Siaga Tahun Baru 2023, TelkomGroup Pastikan Jaringan dan Infrastruktur
"Alasannya, untuk efektifitas dan konsistensi dalam penyelenggaraan program pensiun dan pengelolaan dana pensiun di dalam Sarihusada Generasi Mahardhika, maka program pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)," ujar Ogi dalam keterangan resmi dikutip Sabtu, 31 Desember 2022.
Ogi menjelaskan, KDK Nomor KEP-73/D.05/2022 pada 15 Desember 2022 tersebut juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Sari Husada, yaitu Sieny Kartika sebagai ketua dan Asta Jati Nugroho sebagai anggota.
"Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun," terangnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Sari Husada untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke DPLK yang memenuhi ketentuan berlaku. (*)