PPKM Level 4 di Bandarlampung Diperpanjang Hingga 8 Agustus 2021

Eva Pardiana - Sabtu, 24 Juli 2021 21:35
PPKM Level 4 di Bandarlampung Diperpanjang Hingga 8 Agustus 2021Daftar 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. (sumber: Ist)

Kabarsiger.com, Bandarlampung – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Bandarlampung resmi diperpanjang hingga 8 Agustus 2021.

"PPKM Level 4 diperpanjang dari 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, Sabtu (24/7/2021).

Menurut Reihana hingga saat ini tidak ada penambahan kabupaten/kota lain di Provinsi Lampung. PPKM Level 4 hanya berlaku di Kota Bandarlampung.

"Alhamdulillah Provinsi Lampung tidak tambah. Provinsi lain banyak tambah kabupaten/kota yang terkena PPKM Level 4," imbuhnya.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto telah mengikuti rapat secara daring terkait Pemberlakuan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Ruang Command Center Dinas Kominfotik, Sabtu (24/7/2021).

Dalam rapat tersebut dipaparkan selama Juli 2021, secara nasional telah terjadi peningkatan kumulatif kasus konfirmasi sebesar 41,5%. Selama minggu ke-3 Juli, 32 provinsi mengalami peningkatan jumlah tambahan kasus, 17 provinsi di antaranya bahkan mengalami peningkatan lebih dari 50%.

Untuk mengendalikan laju kenaikan tersebut, pemerintah memandang perlu untuk dilakukan Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat melalui penerapan Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021.

PPKM Level 4 bertujuan untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19, meningkatkan jumlah testing dan capaian vaksinasi di daerah dengan tingkat kasus penyebaran kasus tinggi dan kapasitas respon kurang memadai.

"Pelaksanaan PPKM Level 4 tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 26 Juli – 8 Agustus 2021 di 45 kabupaten/kota dan 21 provinsi, namun kepastian hal tersebut masih menunggu penetapannya oleh Pemerintah pusat," ujar Fahrizal dalam keterangan resminya. (*)

Editor: Eva Pardiana

RELATED NEWS