Pesan Menkeu ke PLN: Perhatikan Subsidi Listrik Agar Tepat Sasaran
Yunike Purnama - Jumat, 28 Oktober 2022 15:07JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada seluruh jajaran di PT Perusahaan Listrik Negeri (PLN) (Persero) dapat memberikan subsidi listrik yang lebih tepat sasaran kepada masyarakat.
Sri Mulyani mengatakan, PLN sebagai penyedia energi listrik harus bertanggung jawab memberikan energi yang bersih-efisien agar ekonomi kuat. Maka semua program yang dilakukan harus secara terukur dan jangan sampai ada korupsi.
"Lalu perhatikan listrik berikan subsidi kepada yang berhak dan lebih tepat sasaran, jangan sampai orang mampu yang menikmatinya," katanya dalam acara Leaders Talk Series #2 bertajuk 'Indonesia Energy Investment Landscape' dikutip dari TrenAsia.com pada Jumat, 28 Oktober 2022.
- Jelang Akhir Pekan, Rupiah Menguat Tipis
- Dorong Kredit Konsumer, BCA Syariah Andalkan Pembiayaan Emas dan KPR
- Dalam Rangka Bulan Inklusi Keuangan, Jamkrindo Tingkatkan Literasi Penjaminan Kredit
Menkeu juga berharap kepada PLN agar subsidi melalui listrik semakin tepat sasaran. Dimana masyarakat yang berhak dibantu adalah golongan miskin dan rentan, namun yang tidak dibantu juga harus mendapatkan listrik yang harganya terjangkau.
Berdasarkan data dari laman PLN, Selama 2014-2021, pemerintah melalui PLN telah menyalurkan subsidi sebesar Rp457 triliun untuk mengurangi tekanan ekonomi terhadap masyarakat yang kurang mampu dan pelaku usaha kecil.
Hal ini sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang menyebutkan bahwa, pemerintah dan pemerintah Daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Pelanggan yang memperoleh bantuan dari pemerintah ini masuk dalam kategori pelanggan subsidi, sedangkan di luar itu merupakan pelanggan nonsubsidi.
- ESG Award: TBIG Dapat Predikat Terbaik TrenAsia ESG Excellence 2022
- Karya Seni Tentang Peradaban Manusia Jadi Pemenang UOB Painting of the Year Indonesia 2022
- Puskesmas dan Apotek di Bandar Lampung Hentikan Pemberian Obat Sirup
Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi. Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebut ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN.
Terakhir Menkeu meminya PLN untuk seefisien mungkin dalam biaya produksinya sehingga rakyat bisa mendapatkan listrik dengan harga paling murah. Serta melihat perlunya kemandirian energi melalui reformasi energi mengingat hingga kini rantai pasok energi di Eropa sedang terganggu akibat perang Rusia dan Ukraina. (*)