Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan stimulus kedua paket untuk 11 sub sektor manufaktur minggu depan ini terbit Peraturan Menteri yang baru, 18 sektor itu akan diberi insentif yang berupa pasal 21 ditanggung pemerintah pasal 22 dan 25 transportasi masuk disini dan rencananya akan menjangkau sektor yang paling terdampak.
Yustinus menyebutkan skema pertama, cost sharing yakni penundaan angsuran pokok bagi para debitur menengah di mana pemerintah tidak akan menanggung seluruhnya, tapi dibagi dengan perbankan atau lembaga pembiayaan non-perbankan.
“Terutama bagi para debitur yang sifatnya menengah, pembiayaan akan dicakup di sini berupa penundaan angsuran pokok dan bantuan besarannya berapa tergantung skema dengan perbankan atau lembaga pembiayaan masing-masing, karena skemanya bukan pemerintah menanggung semuanya tetapi secara cost sharing,” katanya.
Skema kedua, yakni dukungan untuk pembiayaan bank dan nonbank memberikan kredit. “Mereka akan mendukung bagaimana skemanya nanti dibuat bersama OJK dan Bank Indonesia, tapi kita pastikan baik segmen kecil, menengah dan besar bisa mendapatkan bantuan, sehingga bank pembiayaan berani untuk memberikan pinjaman dalam skema lebih lunak, tidak memberatkan dan bisa bertahan,” katanya.
Dalam hal ini Yustinus mengatakan pemerintah mendukung Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) supaya menjamin lebih besar lagi dan mendukung seperti Askrindo dan Jamkrindo, sehingga bank berani melakukan restrukturisasi.
“Ini yang sedang dikerjakan. Betul bapak-ibu mungkin kita hanya bisa bertahan hanya 1 hingga 2 bulan, tetapi kami juga memikirkan ini secara paralel,” katanya. (*)