Pengadilan Pajak Pindah ke Mahkamah Agung, Ini Tanggapan Kemenkeu
Yunike Purnama - Minggu, 28 Mei 2023 09:16JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan sikap terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memindahkan sistem pengadilan pajak dari semula di bawah Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA).
Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pihak instansi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan dengan nomor perkara 26/PUU-XXI/2023, tentang pengujian terhadap pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap UUD 1945.
Pada sidang tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan satu dari tiga permohonan yang diajukan. Adapun sidang diselenggarakan tanpa dilakukan permintaan keterangan baik ke Pemerintah maupun DPR dimana hal tersebut dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang MK.
- Spider-Man: Across the Spider-Verse Tayang di Bioskop pada 31 Mei 2023
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Minggu, 28 Mei 2023
- Simak! Berikut Tips Beli HP Bekas
"Kami hormati keputusan MK sebagai lembaga peradilan yang independen. Kami akan terus mendukung penguatan pengadilan pajak yang sejalan dengan reformasi perpajakan yang telah dan sedang kami jalankan," kata Prastowo dalam keterangan resmi.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan, frasa Departemen Keuangan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor Tahun 2002 dinyatakan tidak berkekuatan hukum.
Sehingga dimaknai menjadi, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.
Salah satu pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai Pengadilan Pajak tetap mempertahankan pembinaan badan peradilan pada lembaga yang tidak terintegrasi. Maka hal tersebut dapat mempengaruhi kemandirian badan peradilan, atau setidak-tidaknya berpotensi lembaga lain turut mengontrol pelaksanaan tugas dan kewenangan badan peradilan, dalam hal ini (in casu) Pengadilan Pajak. Sehingga tidak dapat secara optimal melaksanakan tugas dan kewenangannya secara independen.(*)