Pemprov Sulsel Harus Tegas Awasi Implementasi Tarif Taksi Online

Eva Pardiana - Jumat, 13 Januari 2023 14:23
Pemprov Sulsel Harus Tegas Awasi Implementasi Tarif Taksi OnlinePengamat Undip Ingatkan Gubernur, Taksi Online Turut Sumbang Inflasi di Jateng (sumber: ilustrasi taksi online/Shutterstock )

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dinilai tidak tegas mengawasi implementasi tarif angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online yang telah diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) terbaru Nomor 2559/XII/Tahun 2022.

Pantauan di lapangan, baru Gocar (Gojek) yang telah menerapkan tarif sesuai aturan, sementara aplikator lainnya masih menggunakan tarif lama. Penerapan tarif yang tidak sesuai aturan ini dikhawatirkan merusak harga pasar dan terjadi persaingan tidak sehat antar aplikator taksi online.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Rizal Pauzi, mengatakan pemerintah harus memastikan aplikator menerapkan harga sesuai regulasi dan memberikan sanksi tegas bagi yang tidak patuh untuk mencegah terjadinya persaingan tidak sehat yang mengabaikan kualitas layanan.

"Seharusnya pengawasan ini wewenang Bidang Angkutan Jalan Dishub Sulsel. Tidak bisa dipungkiri kinerja Dishub ini memang kurang baik. Sejak awal spirit kami mengawal isu ini karena memang banyak yang menilai kinerja Dishub kurang profesional," ungkap Rizal kepada Kabar Siger baru-baru ini.

Ketidakprofesionalan itu terlihat dari Dishub yang merumuskan kebijakan tidak berbasis data dan kajian. Data itu penting dalam perumusan kebijakan, seperti  berapa jumlah pengemudi ASK di Sulsel pun Dishub tidak memilikinya. "Bagaimana kebijakan yang ditetapkan bisa representatif kalau data awalan saja tidak punya," imbuh Rizal.

"Walaupun pada prinsipnya sejak awal kami menganggap kebijakan ini cacat administrasi karena tidak melibatkan masyarakat secara umum dan tarif yang ditetapkan melampaui tarif batas atas yang diatur Permenhub 118, namun karena kebijakan sudah ditetapkan, maka Dishub harus memastikan semua aplikasi menaati aturan dan memperbaiki kualitas layanan mereka," tandasnya.

Ia menambahkan konsekuensi dari pemberian wewenang penerapan dan pengawasan tarif ASK kepada Pemprov sebenarnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, lanjut Rizal, selama ini berapa besar kontribusi taksi online terhadap PAD belum pernah dipaparkan secara jelas oleh Dishub selama proses perumusan kebijakan.

Menurutnya, tugas Dishub tidak hanya mengkaji tarif tapi juga memastikan pelayanan transportasi publik berjalan dengan baik. Sebab retribusi dari ASK yang masuk sebagai PAD, harus dikembalikan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada publik.

"Jika ada keluhan kendaraan kurang bagus, pelayanan tidak sesuai standar, ada driver yang menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan identitas di aplikasi, itu semua juga harus diawasi oleh Dishub. Sehingga kenaikan tarif sejalan dengan kualitas layanan ke publik. Bukan cuma tarifnya yang diurusi," katanya.

Melihat carut marut perumusan kebijakan, penetapan, implementasi, hingga pengawasan tarif ASK ini, menurut Rizal gubernur harus mengevaluasi kinerja Dishub. "Sudah mengeluarkan kebijakan tidak berkualitas, lalu tidak punya data driver, dan tidak dijelaskan pula PAD yang didapat dari beroperasinya ASK itu berapa. Saya rasa kinerja Dishub harus segera dievaluasi," tandasnya.

Ia menegaskan besaran tarif harus dievaluasi kembali sesuai prosedur yang tepat. Sebab, keberadaan transportasi online sangat membantu mobilitas masyarakat Kota Makassar dan kota-kota lainnya di tengah keterbatasan taksi konvensional dan kendaraan umum yang belum menjangkau banyak wilayah.

Sementara itu, Ketua Gabungan Aliansi Pengemudi Online (Gaspol) Sulsel Syukur Aldhi sangat menyayangkan jika tarif baru yang ditetapkan melalui keputusan gubernur Sulsel tidak diterapkan oleh semua aplikator. Ia berharap aplikator kompak menerapkan tarif tersebut selama masa uji coba sehingga Pemprov Sulsel dapat melakukan evaluasi tarif.

"Sejauh ini baru Gocar yang ikuti tarif baru. Namun aplikator lain bukannya tidak patuh, tapi memang aturan yang ditetapkan gubenur itu ada ketidakseimbangan antara pendapatan driver dengan pengeluaran konsumen. Sehingga mungkin aplikator lain tidak mengikuti aturan tarif itu," ungkap Syukur.

Ia menjelaskan untuk orderan jarak dekat konsumen akan memilih aplikasi yang tarifnya sesuai aturan pemerintah. Namun untuk orderan jarak jauh tarif itu terlalu tinggi sehingga konsumen akan memilih aplikasi lainnya yang tidak ikuti tarif sesuai aturan.

"Jadi ini dilematis. Karena memang tarif yang diatur dalam keputusan gubernur tidak seimbang. Untuk jarak dekat untung di konsumen, sedangkan untuk jarak jauh untung di driver tapi rugi di konsumen. Harusnya tarif yang berlaku mengakomodir kebutuhan driver dan konsumen," ujarnya.

Syukur berharap pihak Pemprov dalam hal ini Dishub mengawasi dengan ketat implementasi di lapangan sehingga setelah uji coba tarif ini dapat dilakukan evaluasi tarif yang menguntungkan kedua belah pihak. "Harus di tengah-tengah, menguntungkan driver, tapi tidak memberatkan konsumen," tandasnya. (EP)

Editor: Redaksi
Tags Pemprov SulselBagikan

RELATED NEWS