Pemprov Lampung Gelar Rakor, Kendalikan Harga dan Pasokan Minyak Goreng Rakyat
Eva Pardiana - Rabu, 27 Agustus 2025 22:25
BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bergerak cepat merespons tingginya harga minyak goreng rakyat (MGR) di pasaran yang saat ini berkisar Rp16.000–Rp17.000 per liter. Padahal, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), harga MGR seharusnya Rp15.700 per liter.
Sebagai langkah awal, Gubernur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Kerja Gubernur, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (27/8/2025). Rakor ini difokuskan untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan ketersediaan MGR di masyarakat. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi forum evaluasi dan pencarian solusi atas berbagai tantangan distribusi, mulai dari pasokan hingga keterjangkauan harga.
Dalam rapat, Gubernur Mirza menekankan pentingnya pengawasan distribusi serta sinergi lintas sektor antara pemerintah, Bulog, dan pelaku industri. Menurutnya, jalur distribusi harus benar-benar terjaga agar kebutuhan masyarakat tidak terganggu.
- PLN Dukung PT Gandapahala Taraperkasa Bangkit Kembali dengan Pasokan Listrik 240 kVA
- Guru Besar UNM Apresiasi Sekolah Rakyat
- BBPL Pemetaan Bahasa di 5 Kabupaten Lampung, Dominasi Penutur Jawa dan Lampung
“Persoalannya sudah kita temukan. Tinggal bagaimana kita mengatur supaya harga kembali normal. Minyak goreng rakyat harus mudah diakses masyarakat dengan harga yang terjangkau,” ujar Gubernur Mirza.
Ia berharap, melalui kolaborasi yang solid dan langkah-langkah terkoordinasi, stabilitas harga dan ketersediaan MGR di Lampung dapat terus terjaga.
Sejumlah pihak strategis turut hadir dan memberikan kontribusi dalam rakor tersebut, di antaranya PT Pacrim Nusantara Lestari Foods, PT LDC Indonesia, PT Tunas Baru Lampung, PT Domus Jaya, dan PT Sumber Indahperkasa, serta Perum Bulog Lampung.
Pada kesempatan itu, masing-masing perusahaan menyampaikan laporan produksi minyak goreng, baik MGR maupun non-MGR, periode Januari–Agustus 2025, termasuk rincian distribusi bulanan ke Distributor 1 (D1) serta data produksi MGR yang diproduksi di Lampung maupun dari luar daerah. (*)