Pemprov Lampung Akan Dapat Pinjaman Kapal Pesiar Khusus Isolasi Pasien Covid-19

Eva Pardiana - Jumat, 16 Juli 2021 15:53
Pemprov Lampung Akan Dapat Pinjaman Kapal Pesiar Khusus Isolasi Pasien Covid-19Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (sumber: Adpim Pemprov Lampung)

Kabarsiger.com, Bandarlampung – 
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menginisiasi agar Lampung mendapat pinjaman tempat isolasi pasien Covid-19 berupa kapal pesiar dari Kementerian Perhubungan. Dalam waktu dekat kapal tersebut diharapkan segera datang dan menampung pasien Covid-19. 

"Mudah-mudahan kapalnya bisa segera datang, hingga menambah keyakinan peningkatan penggunaan tempat tidur untuk pasien covid bisa diatasi," ujar Arinal, di Mahan Agung, Jumat (16/7/2021). 

Menurut Arinal, beberapa waktu lalu dirinya meminta kepada Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN agar Lampung mendapat pinjaman kapal pesiar untuk pasien isolasi Covid-19.

"Beberapa waktu lalu kebijakan dari Menhub atas permintaan kami, bahwa Lampung disiapkan 500 sampai 600 tempat isolasi," ujar Arinal. 

Tempat isolasi apung itu, lanjut Arinal, dipersiapkan untuk mengantisipasi penambahan pasien kasus Covid-19 di Provinsi Lampung. 

Arinal berharap masyarakat tidak terlalu khawatir Lampung akan kekurangan tempat isolasi seperti di Jakarta dan lainnya. 

Ia juga meminta Dinas Kesehatan menyiapkan Rumah Sakit Darurat di Asrama Haji Bandarlampung. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KSOP Bandarlampung Hendri Ginting menyampaikan, kapal itu merupakan pinjaman dari PT Pelni. 

"Lampung menjadi provinsi kedua yang mendapat pinjaman itu setelah Sulawesi Selatan. Tepatnya di Kota Makasar. Kapasitas kapal cukup untuk 900 orang, namun mengikuti penerapan prokes, kita ubah menjadi kapasitas 500 orang," ujar Hendri. 

Untuk fasilitas tenaga kesehatan dan fasilitas lainnya, KSOP akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. 

"Semoga dengan hadirnya Kapal Pesiar Isolasi Apung ini, dapat mengatasi keterbatasan tempat tidur untuk pasien Covid-19 di Provinsi Lampung," harapnya. (*)

Editor: Eva Pardiana

RELATED NEWS