Pemkot Bandar Lampung Tuntaskan Tunggakan Upah TKS Dinas Lingkungan Hidup

Eva Pardiana - Senin, 30 Mei 2022 21:45
Pemkot Bandar Lampung Tuntaskan Tunggakan Upah TKS Dinas Lingkungan HidupPlt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan. (sumber: M. Iqbal Pratama/Kabar Siger)

BANDAR LAMPUNG – Pemkot Bandar Lampung menyatakan telah menuntaskan pembayaran upah tenaga kerja sukarela (TKS) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang sempat tertunggak.

Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan menjelaskan pemkot telah menyiapkan dana pembayaran tunggakan dua bulan gaji tersebut. Namun, proses pencairannya dicicil per satu bulan karena terdesak kebutuhan lain.

"Hari ini DLH dibayar semua dan dilunasi. Jadi, selesai urusan DLH," ujar Ramdhan, Senin, 31 Mei 2022.

Setelah ini, Ramdhan berharap tenaga kerja sukarela DLH kembali bekerja seperti biasa dan tidak kembali mempermasalahkan tunggakan honor. "Inikan sudah selesai, maka saya berharap kepada TKS di DLH untuk kerjanya yang benar jangan sampai mengungkit-ungkit lagi masalah kemana-mana," imbunya.

Ramdhan menjelaskan Pemkot Bandar Lampung menganggarkan Rp1,3 milar hingga Rp2 mmilir per bulan untuk 200 honorer DLH. "Jadi kalau 2 bulan itu artinya hampir Rp4 miliar kita menganggarkan untuk honorer DLH," katanya.

Kemudian, Ramdhan juga menjelaskan bahwa, sebenarnya Wali Kota Bandar Lampung telah menginsturksikan untuk membayar tunggakan honor TKS DLH dua bulan sekaligus. Namun karena beberapa pertimbangan, ditunda terlebih dahulu.

"Pada Selasa itu baru satu bulan dicairkan. Sempet Bunda meminta untuk membayar 2 bulan. Tapi, karena banyak pertimbangan beliau menunda dulu jadi sebulan, hari ini kita bayarkan semuanya. Intinya bukannya kita tidak mau bayar. Tapi ini kan harus bertahap berproses, toh akhirnya selesai juga," tandasnya. (IQB)

RELATED NEWS