Pemerintah akan Cabut Izin TikTok Jika Nekat Tetap Jualan

Yunike Purnama - Selasa, 26 September 2023 14:40
Pemerintah akan Cabut Izin TikTok Jika Nekat Tetap JualanIlustrasi logo TikTok (sumber: Freepik)

JAKARTA -  Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah akan mencabut izin platform media sosial TikTok jika tetap dijadikan tempat kegiatan jual beli. 

“Saya terpaksa membuat keputusan, kita cabut izinnya kalau main-main (sebagai platform berjualan),” terangnya. 

Dikutip dari Antara, hal ini karena TikTok hanya mengantongi izin sebagai platform sosial media dan bukan sebagai tempat untuk berjualan atau menjalankan bisnis. 

“Izin yang dipakai oleh TikTok itu kan bukan izin untuk melakukan bisnis, dia sosmed,” paparnya kepada wartawan. 

Untuk diketahui, akhir-akhir ini social  commerce salah satunya TikTok Shop telah membuat omzet bisnis industri UMKM hingga pasar konvensional anjlok akibat karena kalah bersaing dengan produk-produk luar negeri yang dijual dengan harga jauh lebih murah.

Bahlil mencontohkan dengan produk jilbab. “Sekarang orang jual lewat e-commerce itu jilbab yang produk dalam negeri bisa Rp70 ribu, tapi impor itu ada Rp5 ribu. Ini ada apa? Jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita,” terang Bahlil. 

Guna mencegah penjualan barang-barang yang dapat merugikan negara dna pelaku UMKM, Bahlil menjelaskan pihaknya sedang mengatur ulang ketentuan perdagangan. Diantaranya menetapkan pajak untuk produk dari luar negeri. 

Dikutip dari TrenAsia.com, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga turut menegaskan bahwa pengguna TikTok hanya boleh melakukan promosi barang dan jasa, bukan untuk bertransaksi atau berdagang.

"Barusan rapat ini temanya mengenai pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce. Sudah disepakati pulang ini Permendag revisi Permendag 50 tahun 2020 akan kita tandatangani ini sudah dibahas berbulan-bulan," katanya pada Senin, 25 September 2023.

Senin kemarin, Kementerian Perdagangan telah meneken revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020.

Revisi Permendag 50/2020 ini  akan menegaskan mengenai izin e-commerce dan media sosial yang harus dipisahkan. Sehingga, platform yang hanya memiliki izin media sosial tak boleh melakukan kegiatan dagang seperti e-commerce.

Mendag juga menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar suatu platform tidak menguasai algoritma dan tidak menggunakan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis.(*)

Editor: Redaksi
Tags tiktoke-commerceBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS