Pembelian BBM Subsidi Jadi Dibatasi? Menteri ESDM: Masih Dalam Kajian
Yunike Purnama - Sabtu, 23 September 2023 08:27NUSA DUA - Wacana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar dan Pertalite masih tak kunjung terealisasi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara menurutnya, saat ini pihaknya bersama dengan sejumlah jajaran kementerian lain akan segera melangsungkan pembahasan terkait wacana tersebut. Rencana tersebut akan dimatangkan kembali sebelum akhirnya diimplementasikan.
"Kita mau bahas lagi, kita mau angkat lagi dengan Menkeu Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir," katanya, kepada awak media di The International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (ICIOG) ke-4, pada Jumat, 22 September 2023.
- Google Bard Resmi Rilis, Berikut Cara Pakainya
- KAMMI Lampung: Investasi Pulau Rempang Ancam Kedaulatan Nasional
- Kenalan dengan Copilot, AI Baru Milik Microsoft
- Samsung Hadirkan Varian Warna Baru untuk Galaxy A34 5G
Lebih lanjut terkait rencana pengetatan pembelian BBM subsidi ini nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Revisi Perpres itu saat ini masih di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Arifin sayangnya belum bisa memastikan kapan pembatasan ini akan diberlakukan. Pasalnya revisi pengaturan tersebut diperlukan agar BBM subsidi lebih tepat sasaran.
Di mana, nantinya konsumen yang ingin membeli lebih dari 20 liter bensin harus menggunakan barcode MyPertamina. Sebagai tambahan informasi, sebelumnya BPH Migas sempat menyebut kuota BBM subsidi tak cukup sampai akhir tahun. Adapun kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan pada 2023 sebesar 17 juta kiloliter (KL).
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati tak menampik kebijakan pembatasan BBM subsidi atau pertalite berisiko di tahun politik.
Menurut Nicke, hal inilah yang menjadikan pemerintah tak kunjung meteken revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur detail syarat dan target penerima bahan bakar minyak (BBM) subsidi di tengah masyarakat.
“Ada Perpres 191 tahun 2014 yang harus didetailkan. Namun, kami memahami juga dalam situasi politik seperti ini melakukan pembatasan atau pengaturan tentu ada risiko politiknya yang besar,” kata Nicke saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2023 lamn Kemendagri RI pada Senin, 4 September 2023.(*)