Peluang Bisnis BPR Didorong Pertumbuhan Pasar dan Dukungan Pemerintah
Yunike Purnama - Selasa, 11 Juli 2023 13:37BANDARLAMPUNG - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, potensi atau peluang untuk berkembangnya bisnis Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masih sangat terbuka, terlebih dalam kondisi ekonomi saat ini dan stabilitas sistem keuangan yang terus terjaga dengan baik.
Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Statistik, Priyanto Budi Nugroho menilai adanya peluang BPR berkembang. Pertama adalah pertumbuhan pasar. Di mana kesadaran masyarakat terus tumbuh terhadap industri keuangan dalam membantu menggerakkan roda perekonomian terutama di desa-desa.
"Kedua, penggunaan teknologi yang memungkinkan BPR untuk meningkatkan pelayanan dan memperluas jangkauan dan ketiga, dukungan pemerintah yang akan diperkuat terutama untuk memperkuat peran BPR dalam membiayai sektor UMKM," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 11 Juli 2023.
- Meski Merugi, Gaji dan Tunjangan Perumnas Naik Rp100 Miliar
- Mitsubishi Persiapan Launching The New SUV
- Tanpa Regulasi yang Jelas, TikTok Bisa Ancam UMKM
Dia menambahkan, selain berbagai peluang tersebut, insan BPR pun perlu untuk terus berinovasi dan melakukan strategi pemasaran yang efektif untuk tetap dapat bersaing dengan bank konvensional.
"Penerapan teknologi dan transformasi digital pun menjadi tantangan bagi BPR yang mungkin memiliki keterbatasan sumber daya manusia guna lebih memudahkan para nasabah, karena ini juga penting," tuturnya.
Lebih lanjut, terkait kepatuhan regulasi seperti lembaga keuangan lainnya, BPR senantiasa mematuhi peraturan perbankan yang ketat dan memastikan kepatuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan.
Menurut Priyanto, perubahan peraturan atau kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi operasional BPR dan memerlukan adaptasi yang cepat. Dengan berbagai peluang dan tantangan tersebut, maka diperlukan strategi jangka panjang dan mitigasi risiko yang tepat bagi BPR.
"Yang pasti, tumbuh dan berkembangnya bisnis BPR merupakan salah satu pilar penting demi menjaga stabilitas sistem keuangan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tanah air terus meningkat,” jelasnya.
Tak lupa, Priyanto juga menjelaskan mengenai skema resolusi bank, seperti alur penanganan dan atau penyelesaian bank sesuai UU P2SK. Bank yang mengalami permasalahan solvabilitas maka akan diserahkan oleh OJK/KSSK kepada LPS.
LPS memiliki 4 opsi metode resolusi yang diatur oleh Undang-Undang yaitu Purchase & Assumption (P&A), Bank Perantara (Bridge Bank), Penyertaan Modal Sementara (PMS), dan Likuidasi," tutur Priyanto.
Kemudian, untuk penanganan bank sistemik, diawali dari penyerahan bank bermasalah oleh KSSK kepada LPS. LPS juga dapat mengikutsertakan pemegang saham bank dalam metode resolusi PMS.
“Selanjutnya divestasi bank yang ditangani dengan metode PMS dapat dilakukan paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang 3 kali masing-masing 1 tahun. Tidak terdapat opsi pemilihan metode Likuidasi untuk penanganan Bank Sistemik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sejak LPS beroperasi pada tahun 2005 sampai dengan sekarang, jumlah BPR/BPRS yang dilikuidasi adalah sebanyak 119 Bank yang terdiri dari 1 Bank Umum, 105 BPR dan 13 BPRS.
Sementara itu, jumlah bank yang masih dalam proses likuidasi adalah sebanyak 4 BPR/BPRS yaitu PT BPR Utomo Widodo (Ngawi, Jawa Timur), PT BPRS Asri Madani Nusantara (Jember, Jawa Timur), PT BPR Pasar Umum (Denpasar, Bali), dan PT BPR Bagong Inti Marga (Banyuwangi, Jawa Timur).
Adapun untuk bank yang telah selesai proses likuidasinya sebanyak 115 bank terdiri dari 1 bank umum, 102 BPR dan 12 BPRS.(*)