Pelanggan KA Usia 6–17 Tahun Sudah Vaksin Kedua Tidak Perlu Tunjukkan Hasil RT–PCR

Eva Pardiana - Rabu, 20 April 2022 15:10
Pelanggan KA Usia 6–17 Tahun Sudah Vaksin Kedua Tidak Perlu Tunjukkan Hasil RT–PCRStasiun kereta api Tanjungkarang, Bandarlampung. (sumber: Dok. KAI Divre IV)

BANDAR LAMPUNG – Mulai 20 April 2022, pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas berusia 6–17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT–PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib sudah divaksinasi dosis kedua.

“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022,” kata Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, di Bandar Lampung, Rabu, 20 April 2022.

Sedangkan untuk anak usia 6–17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT–PCR 3x24 jam. Dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 ini melengkapi aturan sebelumnya, berikut persyaratan lengkap dan berlaku saat ini perjalanan menggunakan Kereta Api Rajabasa dan Kualastabas:

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  5. Pelanggan berusia 6–17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT–PCR atau Rapid Test Antigen.
  6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT–PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding. Meski demikian, bukti vaksin dan hasil tes Covid-19 fisik masih tetap dapat diterima.

"Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini aman dan sehat," kata Jaka.

Divre IV Tanjungkarang masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas di berbagai stasiun dan klinik kesehatan milik KAI yaitu di Klinik Mediska hasil dari kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H–10 sampai dengan H+10 Lebaran atau 22 April sampai dengan 13 Mei 2022.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mencari tanggal dan rute alternatif jika KA yang diinginkan telah habis tiketnya. Keberangkatan di tanggal alternatif tersebut juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar masyarakat mudik lebih awal," tutup Jaka. (*)

Editor: Eva Pardiana

RELATED NEWS