Pegadaian Dinilai Cocok Menjadi Perusahaan Mandiri

Yunike Purnama - Selasa, 16 Februari 2021 14:22
Pegadaian Dinilai Cocok Menjadi Perusahaan MandiriMemiliki bisnis yang memudahkan masyarakat hingga pelosok pegadaian dinilai cocok jadi perusahaan mandiri. (sumber: Ist)

 

Kabarsiger.com - PT Pegadaian (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai layak menjadi perusahaan yang mandiri. Serikat Pekerja PT Pegadaian mengungkapkan, bisa menerima rencana pemerintah untuk melakukan sinergi ultra mikro namun bukan dalam bentuk penggabungan.

"Pegadaian itu perusahaaan sehat, (segmennya) sangat spesifik dengan kultur nasabah yang berbeda. Dengan melayani seluruh lapisan masyarakat sampai pelosok desa," kata Ketua DPP Serikat Pekerja PT Pegadaian Ketut Suhardiyono dalam keterangan tertulisnya Senin (15/2/2020).

Pegadaian memiliki peranan penting dalam mendukung ekonomi kerakyatan, karena ikut melayani masyarakat yang tidak bisa dilayani bank. Sehingga dapat membantu mencegah masyarakat terhindar dari jeratan rentenir.

Menurut anggota SP Pegadaian Joko Mulyono, apabila posisi Pegadaian berubah tidak berdiri mandiri dan menjadi salah satu anak perusahaan BUMN lain, dikhawatirkan menimbulkan potensi bisnis yang tidak lagi fokus pada bidang gadai. Dia menilai, Pegadaian memiliki fokus bisnis gadai sejak berdiri pada 1901 atau selama 119 tahun. Pegadaian dinilasi sebagai perusahaan warisan sejarah (heritage company) yang perlu dilindungi keberlangsungan serta kemandiriannya.

"Melakukan privatisasi, akuisisi, merger atau yang sejenisnya dan mengubah fokus bidang usaha dari tujuan semula akan berakibat negara dapat kehilangan salah satu dari sedikit BUMN yang memiliki sejarah panjang dan menyandang status sebagai heritage company," ujar Joko. Dia memaparkan, Pegadaian merupakan perusahaan dengan lini usaha yang unik sehingga membuat perusahaan ini bisa bertahan hingga ratusan tahun dengan melewati berbagai macam masa dan krisis yang melanda. Selain itu, tidak ada lembaga kredit yang dapat menerima barang jaminan mulai dari kain, sarung, gerabah, elektronik, peralatan rumah tangga, dan barang bergerak lainnya selain Pegadaian.

Pegadaian juga disebut memiliki prosedur yang tidak menyulitkan dan menyesuaikan kondisi masyarakat kecil. Meski penyaluran kredit bernilai kecil memakan biaya yang lebih besar dibandingkan penyaluran kredit dengan nilai yang tinggi. ''Tetapi Pegadaian tetap mengenakan tarif sewa modal yang kecil pada kredit yang lebih kecil,''urainya.(*)

Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS