OJK Terbitkan Aturan Dorong Penyaluran Kredit dan Penguatan Kesehatan BPR

Yunike Purnama - Senin, 18 April 2022 17:26
OJK Terbitkan Aturan Dorong Penyaluran Kredit dan Penguatan Kesehatan BPRPerkembangan industri BPR dan BPRS yang dinamis harus diiringi dengan penguatan pada aspek manajemen risiko dan tata kelola agar kelangsungan usahanya dapat tetap terjaga, agile dan resilient. (sumber: trenasia.com)

BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) bidang perbankan untuk mendorong penyaluran kredit serta penguatan kesehatan bank perkreditan rakyat (BPR)/BPR Syariah.

POJK yang pertama yakni POJK Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah untuk mendorong penerapan manajemen risiko dan tata kelola bagi industri BPR dan BPRS yang kompleks seiring perkembangan industri jasa keuangan dan inovasi produk.

“Perkembangan industri BPR dan BPRS yang dinamis harus diiringi dengan penguatan pada aspek manajemen risiko dan tata kelola agar kelangsungan usahanya dapat tetap terjaga, agile dan resilient,“ kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana dalam keterangan resmi pada Senin, 18 April 2022.

Penerapan manajemen risiko dan tata kelola diharapkan dapat mengurangi surprising event yang negatif, misalnya penipuan dan risiko likuiditas yang mempengaruhi kinerja BPR dan BPRS.

Penerapan manajemen risiko dan tata kelola pada BPR dan BPRS juga merupakan bagian dari pilar 1 penguatan struktur dan keunggulan kompetitif Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi BPR dan BPRS. Penerapan ini dapat mendukung pencapaian peningkatan kinerja dan pertumbuhan industri BPR dan BPRS secara berkelanjutan.

Dalam ketentuan ini, penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPRS menggunakan pendekatan risiko dengan cakupan penilaian terhadap faktor profil risiko, tata kelola, rentabilitas dan permodalan melalui analisis yang terstruktur.

Penilaian ini dilakukan oleh BPR dan BPRS paling sedikit per semester dan akan berlaku sejak Laporan Desember 2022 untuk tahapan uji coba dan pengenaan sanksi berlaku efektif sejak Laporan Desember 2023.

Sampai dengan Februari 2022, OJK mencatat terdapat 1.464 BPR dan 164 BPRS dengan total aset sebesar Rp 187,15 triliun melayani lebih dari 14 juta nasabah di seluruh Indonesia.

Selain itu, OJK juga mengeluarkan POJK Nomor 5/POJK.03/2022 tentang Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dalam rangka mendorong penyaluran kredit dan inklusi keuangan melalui pengembangan informasi perkreditan.

POJK Nomor 5/POJK.03/2022 ini dilatarbelakangi dengan kebutuhan penyempurnaan secara signifikan dan komprehensif atas POJK Nomor 42/POJK.03/2019

Adapun pokok penyempurnaan dalam POJK LPIP terdiri dari:

a. Penegasan LPIP sebagai lembaga pemeringkatan di sektor jasa keuangan;

b. Peningkatan modal disetor minimum dan pengaturan modal bersih dalam rangka menjamin keberlangsungan bisnis LPIP dalam rentang lima tahun ke depan;

c. Pengembangan produk dan jasa LPIP;

d. Pembatasan akses data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk LPIP; dan

e. Implementasi tata kelola di LPIP. (*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS