OJK: Rasio Pinjaman Bermasalah P2P Lending Membaik

Yunike Purnama - Rabu, 13 Januari 2021 21:00
OJK: Rasio Pinjaman Bermasalah P2P Lending MembaikTingkat wanprestasi pinjaman fintech lending pada November mencapai 7,18 persen. (sumber: Ist)

Kabarsiger.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat wanprestasi pinjaman (TWP) di atas 90 hari P2P lending per November 2020 pada level 7,18 persen. Hal ini mencerminkan pinjaman bermasalah yang tersalurkan melalui industri fintech peer to peer lending mulai membaik.

Deputi Bidang Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan mengatakan nilai itu terus membaik setelah berada pada posisi tertinggi tahun lalu pada Agustus 2020 posisi 8,88 persen. Hal ini tidak terlepas dari dampak pandemi Covid-19 terhadap kemampuan membayar peminjam.

“Kualitas pinjaman merupakan tantangan bagi industri P2P lending ke depan. Oleh sebab itu, penting baru para penyelenggara untuk meningkatkan credit scoring dalam menyalurkan pinjaman,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/1).

Menurutnya pada 2021 ada dua hal yang menjadi perhatian OJK yakni meningkatkan kualitas dan kontribusi. Meski ada pandemi, bisnis industri fintech peer to peer (P2P) lending masih optimal sepanjang tahun lalu.

OJK mencatatkan akumulasi pinjaman online mencapai Rp 146,25 triliun per November 2020. Adapun nilai itu tumbuh 96,19 persen yoy dibandingkan November 2019 sebesar Rp 74,54 triliun.

Fintech P2P lending November 2020 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp 14,10 triliun atau tumbuh sebesar 15,7 persen dari Rp 12,18 triliun per November 2019. Pengguna fintech lending semakin bertumbuh terlihat meningkatnya jumlah peminjam atau borrower maupun pemberi pinjaman atau lender di tengah pandemi.

Akumulasi rekening borrower tumbuh 136,33 persen menjadi 40,75 juta entitas, sebanyak 67,35 persen diantaranya merupakan kaum milenial. Sedangkan akumulasi rekening lender naik 19,26 persen menjadi Rp 705.643 entitas per November 2020.

Pemberi pinjaman juga didominasi kaum milenial yang menyumbang sebanyak 66,30 persen. Pada November 2020, terdapat 153 penyelenggara fintech lending yang terdaftar OJK, sebanyak 36 di antaranya telah mengantongi izin usaha penuh dari OJK dan sebanyak 10 dari penyelenggara menjalankan bisnis dengan prinsip syariah.(*)

Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS