OJK: Penerapan PSAK 74 Hadapi Tantangan dari Kesiapan SDM hingga Infrastruktur
Yunike Purnama - Sabtu, 10 Juni 2023 05:47
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan integritas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) untuk meningkatkan kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan, pentingnya penguatan integritas dan pengendalian internal di IKNB, serta secara spesifik mendorong penguatan industri perasuransian melalui implementasi PSAK 74.
“Dengan diterapkannya PSAK 74, diharapkan akan tercipta pelaporan keuangan perusahaan perasuransian yang lebih reliable serta mencerminkan kondisi kinerja perusahaan yang sebenarnya,” kata Sophia dalam keterangan resmi, Jumat (9/6).
Sophia mengungkapkan berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasi Sophia Wattimenaantara lain terkait kesiapan sumber daya manusia (SDM) termasuk aktuaris, dukungan regulasi, kesiapan infrastruktur, serta perhitungan biaya yang dibutuhkan.
- Pertamina Patra Niaga Cetak Laba Bersih Rp2,86 Triliun
- Kemenhub Targetkan 29 PSN Sektor Transportasi Selesai 2024
- AS Resmi Setuju Cabut China dari Daftar Negara Berkembang
Senada dengan Sophia, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa pentingnya peningkatan tata kelola dan manajemen risiko di IKNB khususnya industri perasuransian dan dana pensiun.
Menurutnya, untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan manajemen risiko tersebut, OJK mendorong penguatan tiga lapis pengawasan sektor IKNB. Pertama, dengan penguatan pada industri itu sendiri.
Kedua, penguatan peran asosiasi dan profesi penunjang di sektor IKNB dan yang ketiga adalah penguatan peran OJK selaku regulator dan pengawas.
“Dari sisi penguatan peran OJK, khususnya pengawasan di sektor IKNB, OJK saat ini fokus untuk meningkatkan kualitas pengawasan secara off-site agar pengawas dapat melakukan deteksi secara dini terhadap potensi masalah yang ada pada industri,” kata Ogi.
Lebih lanjut, saat ini OJK juga sedang melakukan berbagai kajian untuk melakukan penyempurnaan kerangka regulasi terutama terkait dengan peningkatan modal minimum bagi perusahaan asuransi.
- KAI Ganti Kursi Kereta Api Ekonomi untuk 12 Gerbong, Target Selesai 2023
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Sabtu, 3 Juni 2023
- BTN dan Polda Bongkar Kejahatan Karyawan Bermodus Bunga Deposito Tinggi
Adapun klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan kegiatan usahanya, pengaturan terkait batas maksimum transaksi pihak terkait, kewajiban mengenai sertifikasi dan kualitas SDM di sektor IKNB, termasuk penegakan kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris perusahaan dan implementasi PSAK 74 atau IFRS 17.
"OJK berharap dapat meningkatkan sinergi dan keterikatan lembaga jasa keuangan dalam memperkuat tata kelola dan integritas sistem jasa keuangan melalui persiapan penerapan manajemen anti penyuapan, peningkatan kualitas dan transparansi laporan keuangan SJK, serta persiapan implementasi PSAK 74," pungkas Ogi. (*)