OJK: Masih Banyak Fintech yang Belum Penuhi Ketentuan Modal

Yunike Purnama - Senin, 09 Januari 2023 05:52
OJK: Masih Banyak Fintech yang Belum Penuhi Ketentuan ModalIlustrasi fintech (sumber: Freepik )

JAKARTA - Sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, OJK menghimbau agar penyelenggara fintech P2P lending segera memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimal sebesar Rp 12,5 miliar.

Hingga saat ini, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan baru sekitar 58 penyelenggara yang telah memenuhi ekuitas. Diharapkan seluruh perusahaan fintech sudah penuhi ketentuan ekuitas dalam tiga tahun ke depan.

"Saat ini yang sudah mencapai di atas Rp 12,5 miliar sudah 58 (penyelenggara). Tapi masih ada waktu dua tahun lagi untuk mereka memenuhi ekuitas minimal Rp 12,5 miliar," ujar Ogi dikutip dari keterangan resmi pada Senin, 9 Januari 2023.

Oleh karena itu, Ogi menambahkan saat ini OJK masih terus mencermati langkah-langkah yang akan dilakukan oleh penyelenggara fintech P2P lending dalam rangka pemenuhan ekuitas.

"Kami akan mencermati itu dulu, dan ini sejalan dengan POJK 10 Tahun 2022 mengenai persyaratan, pengetatan daripada fungsi untuk Fintech P2P Lending," imbuhnya.

Oleh karena itu, Ogi menambahkan saat ini OJK masih terus mencermati langkah-langkah yang akan dilakukan oleh penyelenggara fintech P2P lending dalam rangka pemenuhan ekuitas.

"Kami akan mencermati itu dulu, dan ini sejalan dengan POJK 10 Tahun 2022 mengenai persyaratan, pengetatan daripada fungsi untuk Fintech P2P Lending," imbuhnya.

Seperti diketahui, OJK mewajibkan perusahaan memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya mendukung pertumbuhan dan perkembangan bisnis fintech di tanah air.

Adapun pemberlakukan aturan tersebut dilakukan secara bertahap. Paling sedikit Rp 2,5 miliar dan terhitung sejak POJK itu diundangkan. Kemudian menjadi Rp 7,5 miliar dan Rp 12,5 miliar, masing - masing setelah aturan itu berlaku dua dan tiga tahun kemudian.

Dia menambahkan, jika nantinya industri fintech lending sudah mulai stabil dengan pengetatan yang dilakukan tersebut, OJK akan membuka moratorium untuk perizinan baru fintech.

"Dalam waktu dekat, jika sudah mulai stabil, ada seleksi dari model bisnis yang ada. Kami juga mempertimbangkan untuk membuka moratorium, untuk perizinan baru bagi fintech lending," terangnya.

Di tengah kebijakan tersebut, OJK masih mencermati bisnis perusahaan fintech. Tercatat 65 perusahaan fintech dari 102 penyelenggara masih menanggung rugi dari bisnis yang mereka jalani.

"Kemudian 37 perusahaan sudah memperoleh laba. Adapun tingkat wanpretasi di atas 90 hari (TWP90) yang di atas 5%, ada di 23 perusahaan. Ini kita akan terus cermati," pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS