OJK Cabut Izin Usaha Modal Ventura dari PT Lima Ventura
Yunike Purnama - Senin, 13 Juni 2022 11:35JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha modal ventura dari PT Lima Ventura. Pencabutan izin diputuskan oleh Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/D.05/2022 tanggal 23 Mei 2022.
“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dikutip dalam keterangannya, Senin, 13 Juni 2022.
- Awal Pekan IHSG Jatuh 1,53 Persen ke Level 6.978
- PLN Resmi Naikkan Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga Mampu
- Agustus 2022, Indonesia Diprediksi Masuk Fase Endemi Covid-19
Setelah dicabut izinnya, Ihsanuddin bilang perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dan melaksanakan proses pengembalian barang jaminan, apabila ada, atas pembiayaan yang berada di Perusahaan bagi seluruh pasangan usaha dan/atau debitur yang telah lunas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, perusahaan juga wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang serta memberikan informasi secara jelas kepada pasangan usaha dan/atau debitur mengenai mekanisme pembayaran angsuran.
“Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan,” imbuhnya.(*)