OJK Cabut Izin Usaha Modal Ventura dari PT Lima Ventura

Yunike Purnama - Senin, 13 Juni 2022 11:35
OJK Cabut Izin Usaha Modal Ventura dari PT Lima Ventura Ilustrasi logo OJK. (sumber: trenasia.com/Ismail Pohan)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha modal ventura dari PT Lima Ventura. Pencabutan izin diputuskan oleh Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/D.05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dikutip dalam keterangannya, Senin, 13 Juni 2022.

Setelah dicabut izinnya, Ihsanuddin bilang perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dan melaksanakan proses pengembalian barang jaminan, apabila ada, atas pembiayaan yang berada di Perusahaan bagi seluruh pasangan usaha dan/atau debitur yang telah lunas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, perusahaan juga wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang serta memberikan  informasi secara jelas kepada pasangan usaha dan/atau debitur mengenai mekanisme pembayaran angsuran.

“Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan,” imbuhnya.(*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS