OJK Cabut Ijin Fintech UangTeman
Yunike Purnama - Kamis, 17 Maret 2022 14:00JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mencabut izin usaha penyelenggara teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) UangTeman. Fintech lending itu disebut tak membayar gaji hingga pajak pegawainya selama setahun lebih.
Dalam pengumuman jumlah penyelenggara fintech lending terbaru, OJK mencatat hanya ada 102 fintech lending yang berizin. Padahal, per Januari OJK masih mencatat ada 103 fintech lending berizin, termasuk UangTeman di dalamnya.
"Terdapat satu pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman)," kata OJK dalam pengumuman resminya dikutip Kamis, 17 Maret 2022.
- Telkomsel Optimalisasi Konektivitas Broadband 4G/LTE Gelaran G20
- AstraPay Bersama MoEngage Hadirkan Layanan Digital Terbaru untuk Pelanggan
- The Fed Naikkan Suku Bunga Acuan 25 Basis Poin
Sebelumnya, UangTeman memang disebut-sebut belum membayarkan gaji dan pajak penghasilan alias PPh karyawan.
Sedangkan mantan eksekutif senior UangTeman menyampaikan, startup fintech lending tersebut belum membayarkan gaji dan PPh pegawai sejak akhir 2020. Asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan pun belum dibayarkan.
Ia menyampaikan, UangTeman sempat menjanjikan pembayaran semua kewajiban tersebut pada Desember 2021. Akan tetapi, janji tersebut urung terlaksana.
Padahal pada November 2021, UangTeman sudah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi (SKD) yang ditandatangani oleh dua direksi, dan judicial manager.
- Pertamina Buka Kesempatan UMKM Mitra Binaan Mendaftar INACRAFT 2022
- Gandeng WIR Group, Bank Mandiri Masuk Ekosistem Metaverse
- Eva Dwiana Dorong SMSI Bandar Lampung Bekerja Profesional
Karyawan dan mantan pekerja UangTeman pun sempat berencana untuk berunjuk rasa di OJK. Sebab, UangTeman merupakan fintech lending yang memperoleh izin dari OJK.
Pihak UangTeman juga telah mengakui ada gaji pegawai yang belum dibayarkan. Startup fintech lending ini menggunakan jasa konsultan asal Hong Kong FTI Consulting untuk menyelesaikan sejumlah persoalan, termasuk gaji karyawan.
FTI Consulting merupakan penasihat bisnis yang berfokus pada restrukturisasi perusahaan, konsultasi transaksi, business intelligence dan investigasi hingga manajemen reputasi.(*)