OJK Berikan Izin Usaha Indodana Multi Finance Setelah Ganti Nama
Yunike Purnama - Selasa, 12 September 2023 05:44JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan kepada PT Indodana Multi Finance.
Hal ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/PL.02/2023 tanggal 29 Agustus 2023.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan bahwa pemberlakuan izin usaha tersebut sehubungan dengan adanya perubahan nama perseroan.
Semula perseroan bernama PT Triprima Multifinance yang kemudian berganti nama menjadi Indodana Multi Finance.
- Berdayakan UMKM, BRI Dorong Melalui Pembiayaan Inovatif dan Transformasi Digital
- Ditopang Aliran Modal Asing, Neraca Pembayaran RI Tetap Terjaga
- BI Prediksi Stabilitas Nilai Tukar Rupiah Tetap Terjaga
- Bank Dunia: Driver Ojol Mayoritas Rentan Terjebak Hutang dan Minim Perlindungan
"Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota Dewan Komisioner OJK atas perusahaan tersebut," tulis Nasrullah dalam pengumumannya, dikutip Senin (11/9).
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, Indodana Multi Finance diwajibkan menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
"Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya," kata Nasrullah.
Adapun kantor pusat Indodana Multi Finance berlokasi di jalan Joglo Raya Nomor 17 B, RT 007/RW 003, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.(*)