OJK Rencana Perbanyak Klaster Penyaluran KUR Pertanian

Yunike Purnama - Selasa, 27 Juli 2021 15:13
OJK Rencana Perbanyak Klaster Penyaluran KUR Pertanian (sumber: null)

Kabarsiger.com, BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperbanyak pembentukan klaster pertanian untuk memudahkan petani mendapat Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian. Upaya ini dapat meningkatkan akses pembiayaan perbankan untuk pertanian.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkap pembentukan klaster ini menciptakan ekosistem di kalangan petani sehingga mempermudah proses pengajuan, pencairan, penjaminan kredit, bahkan sampai pemasaran produk pertanian. Cara ini dapat menghilangkan hambatan petani untuk mendapatkan KUR sektor pertanian.

“Perlu dilakukan penyaluran KUR pertanian berbasis klaster atau ekosistem. Penyaluran KUR pertanian berbasis klaster akan meningkatkan kepercayaan bank untuk menyalurkan kredit kepada para petani,” kata Wimboh dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).

Klaster pertanian yang dikelola secara berkelompok dan dimonitor oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) ini juga berfungsi sebagai distributor sarana produksi pertanian (saprotan).

Saprotan merupakan faktor penting untuk mendukung kemajuan sektor pertanian, terutama mencapai ketahanan pangan.

BUMDES juga akan membantu pemasaran kepada para pembeli potensial yang bertindak sebagai standby buyers atau off-takers, mengelola hasil penjualan, dan pembayaran pinjaman petani penerima KUR.

Upaya OJK meningkatkan akses KUR sektor pertanian ini dilakukan setelah Wimboh mengikuti Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo pada hari ini. Menurutnya upaya pembentukan klaster dapat meningkatkan penilaian kelayakan usaha secara komprehensif dan dapat memitigasi risiko baik secara individu maupun kelompok.

Selain itu soal pembiayaan OJK juga mendorong kecukupan aspek teknis seperti ketersediaan bibit, pupuk, teknologi pengolahan, hingga pemasaran. Lembaga ini ingin membangun suatu ekosistem terintegrasi yang mampu mendukung sebuah klaster KUR Pertanian.

OJK sendiri telah membentuk beberapa percontohan klaster sektor pertanian di beberapa daerah, di antaranya Klaster Kartu Petani Berjaya di Lampung dengan nilai KUR sebesar Rp 81,38 miliar dan 4.603 debitur; dan Klaster Perikanan Sendang Biru, Malang dengan nilai KUR sebesar Rp 20,06 miliar dan 252 debitur.

Selama ini OJK mengidentifikasi terdapat potensi pembentukan 186 klaster di berbagai daerah dengan potensi debitur kecil sebanyak 35.082 orang. Mereka terdiri dari petani dan pelaku UMKM terkait sektor pertanian, pariwisata dan lainnya. Beberapa potensi klaster ini antara lain Klaster Jeruk di Selorejo-Malang, Klaster Hutan Pinus di Ponorogo dan Klaster Kakao dan Mete di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hingga kuartal pertama 2021 sektor pertanian tumbuh 2,95 persen (yoy) sehingga mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang minus 0,74 persen (yoy).

Kredit sektor pertanian, perburuan dan kehutanan pada kuartal kedua 2021 menyerap porsi 7,16 persen dari total kredit perbankan nasional dan tumbuh 5,74 persen (yoy) atau 1,52 persen (mom). Adapun NPL sektor ini relatif rendah, yakni 2,08 persen, di bawah rata-rata NPL secara industri yang 3,35 persen.

Pemerintah menetapkan target KUR sektor pertanian 2021 sebesar Rp70 triliun dengan realisasi hingga Juli 2021 mencapai Rp 42,17 triliun yang mencakup 1,32 juta debitur. Bank penyalur KUR pertanian terbesar adalah BRI sebesar Rp 28,51 triliun, Bank Mandiri Rp 6,08 triliun, dan BNI Rp 4,53 triliun.(*)

Editor: Yunike Purnama
Tags ojk#KUR Pertanian Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS