search-close
logo
search
img-logo
    search



    OJK: 26 Fintech Masih Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum Terancam Kena Sanksi

    Yunike Purnama

    Kamis, 18 Mei 2023

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 26 fintech lending yang ekuitasnya masih belum memenuhi ketentuan minimum sebesar Rp 2,5 miliar. Nilai tersebut setara dengan 25% dari jumlah fintech lending yang berizin di OJK sebanyak 102 platform.

    Trending

    logo
    logo-smsi
    Tentang Kami
    Pedoman Media Siber

    Copyright kabarsiger.com © 2021 | Support By