Mulai Hari Ini TikTok Shop Berhenti Transaksi Perdagangan
Yunike Purnama - Rabu, 04 Oktober 2023 09:16BANDARLAMPUNG - Platform media sosial dan social commerce TikTok Shop akan mulai berhenti beroperasi untuk memfasilitasi transaksi perdagangan elektronik di dalam negeri mulai hari ini, Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB.
Menurut informasi di laman resmi, TikTok Indonesia mengumumkan bahwa pihaknya menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan demikian, TikTok Shop tidak akan lagi beroperasi untuk memfasilitasi transaksi perdagangan digital di pekan ini, tepatnya pada 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tulis pihak TikTok di laman resminya, dikutip Selasa, 3 Oktober 2023.
- Dirut Jasa Raharja: Pentingnya Kepatuhan Berlalu lintas dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- Target Ribuan Atlet, Lampung Open Swimming Championship Gubernur Cup V 2023 Siap Dihelat
- Rupiah Diproyeksi Bakal Melemah Sampai Rp15.800 per-Dolar AS Pekan Ini
- KPK Sita Puluhan Miliar Hasil Penggeledahan Rumah Mentan
- Mentan Hilang Kontak di Eropa Setelah Kasus Korupsi Mencuat
Sebagai informasi, langkah yang ditempuh TikTok ini dilatarbelakangi oleh penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Ada beberapa hal yang diatur dalam beleid ini. Pertama, pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seperti lokapasar dan social commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Lalu menetapkan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Lebih lanjut, dalam aturan tersebut disediakan ‘positive list’, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Selanjutnya, menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan akan memberi waktu satu minggu untuk platform social commerce seperti TikTok Shop segera menghentikan ragam transaksi di dalam platformnya.
Pasalnya, kata Zulhas, platform yang mempunyai izin sebagai media tidak boleh melakukan transaksi pembayaran di dalamnya. Jika TikTok Shop ingin melakukan transaksi di dalamnya maka harus mengajukan izin dan memisahkan diri dari platform TikTok.
"Sekarang yang ada itu kan e-commerce, sedangkan social commerce belum ada izin sehingga harus diatur mulai dari media sosial, social commerce, hingga e-commerce. Izinnya tinggal pilih saja, pelaku usaha atau yang belanja," katanya di Kementerian Perdagangan pada Rabu, 27 September 2023.
Menurutnya, pelarangan TikTok Shop ini sudah berlangsung dari 26 September 2023. Namun pemerintah masih memberi waktu sosialisasi dan akan segera menyurati TikTok untuk langkah selanjutnya. Terkait nasib 6 hingga 7 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang juga menggunakan TikTok Shop, Zulhas meminta mereka beralih ke platform lain.(*)